BONE, SULSELEKSPRES.COM– Pihak Penegak Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, A.Baharuddin S.IP.M.Si beserta Kasi Pengawasan A.Saharifuddin SH.M.Si dengan sejumlah personilnya kembali mendatangi Cafe KPK yang berada di Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Kamis, (13/6/2019).
Informasi dihimpun, salahsatu cafe tempat nongkrongan anak muda di kota Watampone diduga belum memiliki izin dan menggunakan sebagian badan jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, A.Baharuddin menjelaskan, alasan penertiban tersebut dilakukan karena Cafe KPK memakai sebagian badan jalan untuk melakukan kegiatan usaha, sehingga dapat mengakibatkan lalulintas di jalan tersebut mengalami kemacetan.
“Kami lakukan penertiban ini karna diduga memakai sebagian bahu jalan mengakibatkan lalulintas terganggu ditambah adanya parkir yang membuat sebagian badan jalan menjadi menyempit, sehingga lalulintas di jalan ini otomatis bisa menyebabkan ke macetan,” jelasnya kepada sulselekspres.com Kamis, (13/06).
Lanjut A.Bahar menambahkan, pihaknya tidak serta-merta menggusur atau menertibkan tetapi tetap kami melakukan tindakan persuasif serta melakukan pengawasan dikarenakan sampai saat ini cafe kpk belum memiliki Izin usaha.
“Selain itu, kami juga menyisir keberadaan tenan-tenan yang saat ini menjamur di Bone di mana mereka berjualan juga memakai trotoar dalam kegiatan usaha”tambahnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, mendatangi sejumlah pemilik warung kopi di Jl Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Rabu (12/6/2019) kemarin.
Warkop yang didatanginya adalah Warkop Komunitas Pencinta Kopi (KPK).
Kasi Pengawasan Satpol PP Bone, A Sharifuddin mengatakan penertiban warkop ini lantaran menempati fasilitas umum sehingga menganggu masyarakat.
“Warkop itu melanggar Perda No 13 tahun 2016. Lokasi penertiban diantaranya di belakangnya warkop KPK, kompleks pasar lama Jl Bringin,” kata A Saharifuddin.
Menurut, A Saharifuddin mengungkapkan, untuk sementara, warkop yang dinilai melanggar masih dalam tahap pembinaan. Hal itu disebutnya sesuai dengan petunjuk pimpinan.
“Ini sifatnya persuasif, sesuai petunjuk pimpinan agar orang atau badan hukum menyadari dan mengetahui bahwa itu pelanggaran. Dan sesuai juga SOP permendagri 54 th 2011 tentang SOP Satpol PP,” ungkap A Saharifuddin.



