31 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitikPilwali Makassar Dapat 'Penolakan' Dari Sejumlah Pengamat

Pilwali Makassar Dapat ‘Penolakan’ Dari Sejumlah Pengamat

- Advertisement -
- Advertisement -

“Dengan keterbatasan diatas, maka yg akan mendapatkannkeuntungan adalah petahana atau dalam kasus makassar adalah orang orang yg berada pada top of mind pemilih,” terangnya kepada Sulselekspres.com.

Selain Ali, Luhur A Prianto (Pengamat Politik) juga menyampaikan hal serupa. Luhur menilai keputusan pelaksanaan Pilkada serentak ini hanya sebatas kebutuhan politik yang tidak memperhatikan kepentingan substansi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Sekalipun hal tersebut (pelaksanaan pilkada serentak) merupakan kesepakatan pemerintah pusat dan penyelenggara pusat, tetapi hal-hal tertentu dinilai penting untuk diperhatikan.

“Keputusan penyelenggaran Pilwali Makassar, bukan persoalan kesepakatan pimpinan setempat saja. Itu keputusan yang bersifat nasional. Pilwali Makassar termasuk di dalamnya.”

“Kesepakatan bersama Pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara dalam memutuskan Pilkada Serentak di Desember 2020 lebih bermuatan politik kekuasaan dan teknis kepemiluan. Tidak memperhatikan kepentingan substantif rakyat pemilih (demos), yang sedang bertaruh dengan keselamatan jiwanya di masa pandemik,” lanjut Luhur.

Menurutnya, jika Pilwali Makassar akan tetap dilanjutkan seperti kesepakatan yang terbangun, maka hal itu bisa jadi pemicu praktik-praktik kecurangan dalam Pilkada. Bahkan hasil dari Pilwali ini bisa dianggap cacat demokrasi dan penuh pelanggaran.

BACA: Jelang Pilwali, KPU Makassar Koordinasi Dengan Pemkot Makassar

“Keputusan itu akan memicu praktik-praktik elektoral fraud (kecurangan Pilkada) dan electoral malpractice, karena memaksakan rekayasa pemilu normal dalam situasi bencana.”

“Kalaupun itu tetap dilakukan, bisa dipastikan Pilkada serentak ini merupakan produk cacat demokrasi, atau tidak berkualitas dan penuh pelanggaran. Tidak mempertimbangkan juga aspek medis-epidemologis dalam tata kelola Pilkada,” jelasnya.

Lebih jauh Luhur menuturkan bahwa sebenarnya beberapa pihak tidak menolak pelaksanaan Pilkada serentak. Tetapi masyarakat masih butuh waktu untuk beradaptasi setelah Covid-19 menyerang. Sehingga dalam PKPU, aturan protokol kesehatan harus diperjelas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :  Begini Teknis Debat Kandidat Pilwali Makassar 2020

“Kita tidak menolak Pilkada serentak, kita hanya butuh masa adaptasi yang cukup untuk melanjutkan tahapan-tahapan itu, setelah status darurat bencana ini dicabut.”

Aturan teknis penyelenggara berupa PKPU harus memastikan pelembagaan protokol kesehatan di setiap aktivitas Pilkada, termasuk mekanisme sanksi bagi pihak yang melanggar secara proporsional dan adil. Bagaimana jika penyelenggara atau kontestan yang terpapar Covid-19. Tentu kita tidak berharap itu terjadi,” tutupnya.

spot_img

Headline

Populer