MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota Makassar melalui Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia, melaksanakan kegiatan penguatan dan pengembangan bantuan hukum gratis dalam suatu acara sosialisasi pelayanan bantuan hukum, bertempat di Hotel Same Makassar jalan Pattimura, Kamis (12/10/2017).
Pelaksana tugas Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar H.Baso Amiruddin hadir pada acara tersebut, untuk membuka serta memberikan sambutannya. Baso Amiruddin dalam sambutannya menjelaskan bahwa peningkatan jaminan hukum bagi masyarakat adalah merupakan bagian dari hak hak universal bagi setiap manusia yang diakui secara internasional.
“Hal tersebut tercermin dari penetapan konvensi internasional hak hak sipil dan politik oleh dewan Perserikatan Bangsa Bangsa, yang secara universal telah menetapkan, bahwa semua manusia berhak memperoleh perlindungan hukum, dan menghindari segala diskrimanasi dalam bentuk apapun,” Ucap Baso Amiruddin
Bantuan hukum yang diberikan, kata dia merupakan wujud implementasi negara.
“Kita sebagai negara Hukum dimana pemberian bantuan hukum adalah hal yang mutlak diberikan oleh negara, bagi setiap warga negara apalagi kepada mereka yang tidak mampu membayar advokasi,” imbuhnya.
Dia berharap peserta yang mengikuti sosialisasi bisa menyimak secara seksama apa yang diberikan oleh pemateri, sehingga peserta mampu mengaplikasikan di masyarakat dengan sebaik baiknya.
Maksud sosialisasi ini digelar adalah, agar Program bantuan hukum pemerintah kota Makassar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat, yang tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan tekad pemerintah kota Makassar dalam menjamin hak konstitusional warga negara berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Narasumber yang memberikan materi pada acara sosialisasi program bantuan hukum pemerintah kota, yaitu Bapak Muhammad Abdillah pengelola bantuan hukum pada kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Prop Sulsel, Bapak Adnan Buyung Aziz Ketua Yayasan LBH Makassar dan tampil sebagai moderator adalah Bapak Rusdin Tompo dari Tim Bantuan Hukum Pemkot Makassar.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan adalah Ketua RW, Sekretaris lurah, dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang ada dalam wilayah kota Makasar.