MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa permintaan keterangan terhadap dua komisioner KPU Kota Makassar tersebut berdasarkan surat Dirreskrimsus Polda Sulsel Nomor 1033/X/2018/Ditreskrimsus tanggal 29 Oktober 2018.
“Permintaan Keterangan dan Dokumen telah dilakukan. Permintaan keterangan terhadap Wahid Hasyim Lukman S,Ag yang menjabat sebagai Komisioner KPU Makassar,” ungkapnya, Kamis (1/11/2018).
Pemeriksaan terhadap salah satu komisioner KPU Makassar pada Rabu (31/10/2018) tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkot Makassar kepada KPU Kota Makassar tahun 2017.
Dana hibah Pemkot sebanyak Rp60 miliar tersebut diserahkan ke KPU Kota Makassar untuk digunakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 lalu.
Dana hibah yang diberikan oleh Pemkota Makassar terhadap KPU Kota Makassar menjadi perhatian KPU RI lantaran ada selisih Rp2.771.240.951 dari pertanggung jawaban KPU Kota Makassar.
Baca: Anggaran KPU Makassar Potensi Bermasalah, Komisioner akan Dilaporkan ke KPK
Sehingga, KPU RI mengeluarkan surat pada 17 Oktober 2018 lalu, dengan maksud agar Inspektorat memeriksa dokumen laporan keuangam KPU Kota Makassar semester II tahun 2017 terkait anggaran dana hibah Pemkot Makassar.
Dalam surat yang ditetapkan pada 16 Oktober lalu dan ditandatangani oleh Inspektur Adiwijaya Bakti itu menyatakan bahwa berdasarkan reviu inspektorat Setjen KPU terhadap laporan keuangan, tahun 2017 dana hibah Pilwali terdapat selisih Rp2.771.240.951.
Data itu berbeda dengan data dari KPU Makassar yang menyatakan bahwa tidak ada selisih dalam pertanggung jawaban keuangan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dengan adanya selisih tersebut KPU RI menduga ada manipulasi informasi yang disampaikan KPU Makassar melalui sekretarisnya. Surat tersebut juga mencantumkan masa pelaksanaan audit dengan tenggang waktu selama 8 hari, mulai tanggal 17 hingga 24 Oktober 2018.
Dalam surat itu juga KPU RI memberikan tenggat waktu untuk pelaksanaan audit yang dimulai pada 17 hingga 24 Oktober 2018.