MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mantan juru bicara (Jubir) pasangan calon (Paslon) Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti, Maqbul Halim diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar oleh Polda Sulsel, Kamis (30/8/2018).
Maqbul Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hatespeech dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mantan Pengurus Partai Golkar tersebut dilaporkan setelah menyinggung salah satu pengusaha yang ada di Sulsel.
BACA:Â Senyum Sumbringah Maqbul Halim Saat Dijenguk SYL
Maqbul kemudian dilaporkan karena dalam komentarnya di media sosial dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hatespeech).
Dalam ciutannya di Twitter Maqbul menyebut bahwa mantan calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin merupakan anak menantu dari Aksa Mahmud, keponakan dari mantan Wakapolri, Komjen Syafruddin dan juga keponakan dari Wapres Jusuf Kalla.
“Itu dia cuma menyatakan appi itu menantu Aksa Mahmud dan kemudian keponakan Wakapolri Komjen Syarifuddin dan dia keponakan dari Jusuf Kalla. Pelapornya itu adalah Aksa Mahmud,” kata Penasehat Hukum Maqbul, Ahmad Rianto.
BACA:Â Curhat Sedih Istri Maqbul Halim: Dia Pria Pemberani
Dia mengatakan bahwa Maqbul disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3, Undang-udang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Maqbul yang tiba langsung digiring masuk ke dalam ruangan diversi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar. Namun, tidak lama setelah itu Maqbul digiring masuk ke dalam tahanan Kejari Makassar.
“Dalam kasus ini Maqbul Halim akan didampingi oleh lima orang pengacara yang diketuai Adnan Buyung,” jelasnya, saat ditemui disela-sela penyerahan Maqbul Halim ke Kejari Makassar.