Polemik dengan Warga, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT Comextra Majora

DPRD Makassar Gelar RDP Bersama PT. Comextra Majora.

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polemik yang terjadi antara warga perumahan Villa Mutiara Indah dengan PT Comextra Majora yang berujung pada ranah hukum, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak PT Mitra Sari Makassar sebagai pengembang perumahan Mutiara Indah harus mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau.

Terkait masalah tersebut, Kuasa hukum PT Comextra Majora, Nico Simen angkat bicara.

BACA: DPRD Makassar Gelar RDP Bersama PT. Comextra Majora

“Jadi terkait pembongkaran 13 unit rumah, itu sekarang sudah menjadi ranah hukum dan sudah menjadi keputusan mahkamah agung,” ujar Nico usai Rapat Dengar Pendapat di DPRD Makassar, Jumat (22/12/2017).

Sebanyak 13 unit rumah yang sudah terlanjur dibangun dan dihuni oleh warga, mau tidak mau, menurut Nico berdasarkan keputusan MA harus dikembalikan kepada fungsinya sebagai RTH sebagaimana perjanjian awal PT Comextra Majora dengan pihak PT Mitra Sari Makassar.

“Memang perintah MA, rumah yang dalam radius tertentu itu harus mundur, namun karena rumah tersebut terlanjur dibangun, maka perintah MA, bangunan itu harus dibongkar,” jelas Nico mencoba menjelaskan duduk masalah yang terjadi antara warga dan pihak Comextra Majora.

“Meski begitu, kami juga tidak tega melakukan pembongkaran. Kami masih memikirkan warga. Kami bahkan sudah memanggil warga untuk membicarakan jalan terbaik. Tapi, tak satupun warga yang datang,” tambahnya.

Keluhan warga terkait gangguan limbah dan rasa tidak nyaman yang diduga akibat aktivitas dari perusahaan dan pabrik di sekitar perumahan harusnya tidak terjadi.

Nico bahkan menjelaskan, keluhan tersebut tidak akan ada, jika saja PT Mitra Sari Makassar tidak melanggar perjanjian awal dan melakukan pembangunan tersebut.

“Justru pembongkaran itu dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi terjadi masalah lingkungan hidup bagi masyarakat di pemukiman tersebut. Harus mundur sampai 50-70 meter dari area pabrik, itu sudah dibenarkan oleh MA, harus ada radius untuk buffer zone,” jelasnya.

BACA JUGA :  Nurhaldin Terima UKM Softball Baseball Unhas Makassar

Sementara itu, Direktur Utama PT Comextra Majora Jimmy Wisan saat RDP menjelaskan duduk permasalahan antara PT Comextra Majora dan PT Mitra Sari Makassar yang akhirnya berimbas kepada warga perumahan Mutiara Indah di Jalan Salodong, Makassar.

“Comextra ini sudah 20-25 tahun berdiri di sana, sejak 1988. Di jalan salodong itu, rumah pun disana hanya ada 10-20 rumah dan selebihnya itu sawah. Orang ingin masuk saja, masih takut. Jalan dan Lampu pun kami yang buat untuk warga,” ujar Jimmy menceritakan kronologi awal permasalahan.

Lalu, sekitar tahun 2000an, tanpa ada komunikasi, Jimmy memaparkan, ada pembangunan oleh pihak Villa Mutiara. Setelah itu kami menyampaikan surat keberatan kepada Walikota yang pada waktu itu dijabat oleh Ilham Arief Sirajuddin.

“Kami saat itu difasilitasi oleh pak Andi Wawo. Kami dipanggil bersama pihak Villa Mutiara. Kesepakatan awal secara tertulis, itu disampaikan Villa Mutiara harus mundur sekitar 15-25 meter untuk buat penghijauan disamping pagar kami,” paparnya.

Namun, setelah kesepakatan awal itu, ternyata pihak Mitra Sari Makassar membangun dan hanya menyisakan 5 sampai 7 meter (di samping pabrik), bukan 15 sampai 25 meter berdasarkan kesepakatan awal untuk area hijau.

“Prinsip saya pak, kita kan sama-sama mau bekerja, tidak semata-mata nyari uang. Kasian nanti warga yang tinggal disini. Nah, ternyata dibangun lagi dibelakang tempat kami. Disitulah saya perkarakan di perdata. Sementara perkaranya berjalan, pihak mereka (PT Mitra Sari Makassar) minta bicara kembali,” tutur Jimmy.

“Nah, kesepakatannya, karena mereka minta damai dan bangunan sudah terlanjur dibangun, kami beli beserta tanah kosong yang mereka (Mitra Sari Makassar) punya. Enam bulan setelah itu, ternyata mereka bangun lagi 12 petak bangunan yang mungkin saat ini sudah ditempati bapak-bapak ini. Nah inilah yang menjadi awal dari semua,” tandasnya.