“Kita sudah belajar pada kasus-kasus yang lain, contoh First Travel, itu masalah hukum tidak ada selesai-selesai, Siapa yang mau tanggung? Kemenag mau berangkatkan jemaah? Kepolisian penegak hukum atau pemerintah? tidak ada, yang akan mendapatkan apa-apa, sementara kami ini agen yang dirongrong oleh jemaah-jemaah, padahal kami ini juga korban,” tutur Harun.
Tetapi, walau posisi agen yang cukup sulit ini, ia mengaku terdapat sebagian kecil agen yang telah melaporkan perkara ini dengan alasan PT. Abu Tours telah menelantarkan jemaahnya.
BACA: Enam Kejadian Unik Saat Penyitaan Kantor PT. Abu Tours
“Kita agen disatu sisi, kita juga korban daripada praktek yang dijalankan abu tours, seandainya kita tahu, mana kita mau cari jemaah, disisi lain, jemaah tahunya kita, memang sulit sekali, maka dari itu sebagian kecil agen, telah melaporkan masalah ini, masalah abu tours, menelantarkan jemaahnya,” imbuhnya.
Sebenarnya ia berharap, Kemenag justru menjadi mediator dalam berupaya melahirkan solusi yang baik atas perkara ini, Namun, sekarang Kemenag justru melakukan hal yang diluar harapannya.
“Kemenag telah mengambil keputusan, mencabut izin abu tours, dan memberikan pernyataan bahwasanya dana harus dikembalikan atau jemaah diberangkatkan,” imbuhnya.



