Polemik UU Ormas, Rajab: Bisa Mengancam Empat Pilar Negara

Anggota DPRD Sulsel dapil Luwu Raya, M. Rajab

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Sulsel Fraksi Partai Nasdem Rajab, turut memberi tanggapan terkait dengan keputusan pemerintah yang telah mengesahkan Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) No 2/2017 menjadi Undang-Undang (UU) Ormas yang sampai saat ini menjadi polemik berkepanjangan di DPR RI.

Menurut Rajab, langkah memutuskan Perpu Ormas No 2/2017 dengan pengesahan UU Ormas merupakan jawaban negara atas masalah ancaman yang datang dari dalam, dimana selama ini kenyataan yang didapati banyak Ormas memiliki pandangan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang harus ditindak oleh Negara, karena eksistensinya merongrong prinsip-prinsip bernegara.

“Melihat beberapa fenomena yang terjadi di masyarakat seperti adanya ormas yang hendak mengganti Pancasila sebagai dasar negara, ada ormas yang transnasional, bahkan ada ormas yang menghina keyakinan orang lain, maka situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan tumbuh berkembang. Segera dilakukan tindakan untuk menghentikan lajunya, Situasi inilah yang dilihat oleh pemerintah sebagai kegentingan yang memaksa untuk disahkannya UU Ormas,” kata Rajab melalui rilisnya kepada Sulselekspres.com, terkait polemik UU Ormas, Rabu (1/11/2017).

Ditanya terkait keresahan orang-orang yang menolak keberadaan UU Ormas yang secara substansial dianggap membatasi hak berserikat dan hak berpendapat warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 serta menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan ormas dan tindakan represif pemerintah, Rajab menekankan UU Ormas itu bukan melarang ormas, tapi menertibkan ormas yang keluar dari rel empat pilar.

“Isinya jelas bahwa Ormas yang dalam penyelidikan pemerintah telah melakukan tindakan yang bisa mengancam empat pilar negara, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk membubarkan ormas itu,” jelas mantan ketua KPU Palopo itu, disela-sela kunjungan kerjanya di Jakarta.

Ia juga menambahkan, kalau pemerintah menganggap (ormas) terbukti melanggar Pancasila atau UU yang lain dapat dibubarkan, tapi ormas tetap dapat mengajukan banding ke pengadilan, inilah yang menjadi bukti bahwa demokrasi tidak sedang terancam melalui UU Ormas ini.

Lebih jauh, masuk kedalam aturan hukum yang termaktub dalam UU Ormas tersebut, dirinya menjelaskan terkait ancaman hukuman, ini akan diproses melalui hukum pidana. Lembaga peradilan yang akan memutuskan. Merongrong pancasila itu tindakan subversif dan konsekuensinya ormas tersebut harus dibubarkan.

“Ini adalah wujud bahwa Pemerintah berusaha menjaga kontrak sosial Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.

Sementara, mengenai banyaknya kritikan akibat dari pengesahan UU Ormas dimana berbagai elemen masyarakat menilai bahwa Pemerintahan Jokowi telah mengebiri hak-hak berdemokrasi bagi rakyatnya Rajab mengatakan hal itu tudak benar.

“Pemerintahan Jokowi itu tegas dalam menyikapi masalah ini, dan tindakan ini tidak sama sekali mengebiri hak demokrasi orang, sebab jika mereka dibiarkan maka negara ini yang terongrong,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kabar terakhir, sejumlah partai masih menginginkan adanya revisi terhadap UU Ormas yang telah disahkan itu, dan beberapa diantaranya masih konsisten untuk menolak.