GP Ansor Maros Apresiasi UU Oramas

Diskusi GP Ansor Maros/ IST

MAROS, SULSELEKSPRES.COM – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi disahkannya Perppu No 2/ 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang hal ini merupakan angin segar bagi tegaknya NKRI. Indonesia akan utuh jika ideologi anti Pancasila dihilangkan dari bumi Indonesia.

“Pilihan untuk mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU Ormas merupakan tindakan yang sangat tepat dan sangat ditunggu oleh masyarakat” kata Abrar Rahman, Ketua GP Ansor Kabupaten Maros dalam rilisnya, Rabu (25/10).

Di Indonesia ini, lanjutnya, ada kelompok pembenci NKRI dengan ideologi anti Pancasila, dibiarkan terus tumbuh dan membesar sejak orde baru berkuasa sampai orde reformasi, rezim SBY selama dua periode.

Secara spesifik UU ormas yang baru akan menjadikan kedaulatan negara sebagai simbol identitas nasional yang kuat. Bahwa demokrasi dan kebebasan berkelompok harus dilindungi itu wajib. Tapi soal ideologi negara tidak bisa ditawar-tawar.

Akhir-akhir ini ada banyak potensi yang muncul yaitu paham radikalis dan separatis. Dua paham ini justeru menjadikan agama sebagai alat untuk melegitimasi gerakannya. Sehingga, agama yang ramah digeser menjadi kesan agama yang marah, dengan mudahnya tuduhan kafir dan munafik jika tidak sepaham.

“Jadi jika membiarkan kelompok anti Pancasila tumbuh berkembang dan membesar yang nantinya akan mengganti dasar negara, sama dengan membiarkan Indonesia hancur dan rakyatnya bunuh-bunuhan atau perang saudara seperti yang terjadi di sebagian negara di timur tengah,” tegas Abrar.

Lahirnya UU Ormas ini akan mempertegas bahwa NKRI harga mati dan meneguhkan nilai Pancasila sebagai roh hidup atau way of life nya bangsa Indonesia. Dengan Pancasila, maka seluruh perbedaan yang ada akan terwadahi dengan baik dengan penuh kedewasan.

Abrar berharap pada semua pihak yang masih tidak setuju pengesahan UU Ormas untuk legowo dan tidak mempolitisir keputusan DPR RI.

“Apalagi mengaitkan bahwa keputusan itu sebagai rasa kebencian Pemerintah pada suatu agama. Itu sama sekali tidak benar” tandasnya.