Home Headline Polisi Amankan 6 Joki CPNS

Polisi Amankan 6 Joki CPNS

0
Polisi Amankan 6 Joki CPNS
Polisi bongkar sindikat joki tes CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang digelar di Aula RRI Makassar

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polrestabes Makassar, menangkap enam orang pelaku penipuan dalam tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Ham, pada saat pelaksaan ujian di Aula Kantor RRI, jalan Riburane, kota Makassar.

Keenam pelaku masing-masing Musriadi, Dokter Wahyudi, Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi dan Adi Putra. Mereka diamankan saat ketahuan menjadi joki saat ujian, pada Minggu (28/10/2018) kemarin.

BACA: Tak Bisa Daftar CPNS, Guru Honorer Usia 35 Tahun Keatas Temui Wabup Bone

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa keenam pelaku diamankan setelah joki atau pengganti dalam ujian CPNS di Kementerian Hukum dan Ham diringkus saat akan mengikuti ujian.

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran joki yang berjumlah empat orang itu tidak sesuai dengan data yang menjadi acuan dari panitia seleksi CPNS saat itu. Seperti nomor registrasi peserta sampai KTP nya, ternyata berbeda.

BACA: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kabupaten Gowa

“Wajahnya berbeda dengan joki ini. Setelah itu kita amankan dan mereka mengakui. Yang kita amankan pertama itu ada empat orang joki,” katanya saat merilis penangkapan di Mako Polrestabes Makassar, Senin (29/10/2018).

Hasil pemeriksaan keempat joki tersebut yakni Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi dan Adi Putra. Polisi mengetahui bahwa mereka menjadi Joki atas arahan Dr. Wahyudi (Broker). Dan akhirnya dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap broker dan Musriadi peserta asli.

BACA: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kabupaten Selayar

“Dari keterangan yang kami dapat bahwa Dr. Wahyudi ini adalah orang yang memfasilitasi para joki itu untuk menggantikan peserta asli dalam ujian CPNS itu,” jelasnya lagi.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Penulis: M. Syawal