Polisi Amankan Seorang IRT Penjual Tramadol

Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar mengamankan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 123 Butir dan dua sachet obat berlogo segitiga sebanyak 17 Butir di Selayar/ IST

SELAYAR – Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar mengamankan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 123 Butir dan dua sachet obat berlogo segitiga sebanyak 17 Butir di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, Rabu (27/9) malam.

Obat ini di dapat dari Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Suhaema (36) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar menerima laporan dari warga bahwa Suhaema dicurigai menjual obat-obat terlarang.

“Akhirnya sekitar Pukul 20.30 Wita, Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di kediaman Suhaema dan mengamankan sebanyak 123 Butir obat Tramadol dan 17 butir obat yang berlogo segitiga serta Ball plastik klip transparan (Sachet kosong),” ungkap Dicky melalui Whatsappnya, Kamis (28/9).

Dari hasil penjualan Suhaema, kata Dicky berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 132.000.

“Suhaema diamankan Sat Res Narkoba Polres Selayar guna proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dicky.