25 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeHukrimPolisi Diminta Tidak Tangguhkan Hukuman Pelaku Penculik Driver Online di Makassar

Polisi Diminta Tidak Tangguhkan Hukuman Pelaku Penculik Driver Online di Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus dugaan penculikan sopir taksi online di Kota Makassar, Arman (34) ditanggapi dari Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel.

Pukat meminta penyidik Reskrim Polrestabes Makassar tidak memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka kasus penculikan sopir taksi online yang kabarnya sempat viral tersebut.

“Karena sangat memungkinkan para pelakunya bisa saja akan kembali melakukan perbuatan yang sama. Apalagi jika diketahui mereka memang tak memiliki pekerjaan lain. Jadi kami harap penyidik punya pertimbangan yang matanglah sebelum memberikan penangguhan,” kata Direktur PUKAT Sulsel Farid Mamma menanggapi adanya kabar penangguhan penahanan kepada para tersangka kasus penculikan sopir taksi online tersebut pada Senin (27/9/2021).

“Kita harap kasus ini menjadi terang benderang dan utamanya menutup celah adanya dugaan intervensi agar para tersangka diberi penangguhan penahanan,” tambah Farid.

Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman berupaya dikonfirmasi oleh tim Kedai-berita.com belum memberikan tanggapan terkait kabar adanya dugaan penangguhan penahanan yang diberikan kepada para tersangka kasus penculikan sopir taksi online, Arman tersebut.

Sementara Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menjelaskan, berkas para tersangka dalam perkara tindak pidana penculikan sopir taksi online tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan/penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Jika nantinya berkasnya telah dinyatakan lengkap, lanjut Lando, maka penyidik akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti.
Namun jika sebaliknya atau jaksa menilai berkas belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dengan disertai petunjuk.

“Tapi masalah penangguhan penahanan, saya kurang jelas coba cek ke penyidik,” tutur Lando via pesan singkat.

Sekedar diketahui, dalam kasus penculikan sopir taksi online di Kota Makassar yang sempat viral di media sosial tersebut, tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar telah menjerat 7 orang tersangka masing-masing Aziz alias Cici (53), Abdul alias Nikko (41), Harun (48). Kemudian, Mahadita Prionggoro alias Adit (37), Mahendra Adi Saputra (29), Abu Darda Deot (41) dan seorang wanita bernama Nikita Apriani (30).

Ketujuh tersangka tersebut ditangkap dari lokasi yang berbeda. 2 orang ditangkap di Jakarta, seorang di Bogor, seorang lagi di Bandung, dan 3 orang lainnya ditangkap di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Tak hanya mengamankan pelaku, Tim Reskrim Polrestabes Makassar turut mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, badik yang digunakan mengancam korban serta unit mobil dalam keadaan rusak berat.

spot_img

Headline

Populer

spot_img