“Serta kenapa warga umat muslim yang diberikan makanan anjing,” kata Yusri.
“Mendatangi tempat pembuatan nasi [anjing] tersebut dan mendapati bahwa pembuatan nasi dengan bahan halal,” Ungkap Yusri menjelaskan temuan penyelidikan.
Menurut dia, pihak komunitas menjelaskan bahwa penggunaan kata ‘Nasi Anjing’ dalam makanan tersebut adalah karena binatang itu dianggap memiliki sikap yang setia. Selain itu, porsi dalam makanan bungkusan itu pun lebih banyak jika dibandingkan dengan nasi kucing.
BACA; Covid-19, Diskop UKM Sulsel Gelar Bazaar Ramadhan Digital
Beberapa bahan yang digunakan dalam makanan bungkusan itu berupa cumi, sosis sapi, ikan teri, dan lain-lain sesuai dengan menu standar.
“Dugaan sementara terjadi salah persepsi antara pembuat atau pemberi nasi dengan penerima nasi,” pungkas Yusri.
Terkait dengan hal itu, pihak kepolisian pun telah mempertemukan pihak-pihak terkait untuk saling menjelaskan kesalahan persepsi tersebut.
Kesimpulannya, kata Yusri, pihak pemberi makanan diminta untuk mengganti istilah nasi anjing dengan istilah lain yang tidak menimbulkan persepsi tertentu.