33 C
Makassar
Friday, September 6, 2024
HomePolitikPolitisi PDIP Iqbal Arifin Soroti Kinerja Bawaslu Makassar Soal Netralitas ASN

Politisi PDIP Iqbal Arifin Soroti Kinerja Bawaslu Makassar Soal Netralitas ASN

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Politisi PDIP Sulsel Iqbal Arifin mengkritik peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang Pilakda Serentak 2024.

Dia mengibaratkan seperti polisi, di mana Bawaslu baru bertindak ketika ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal dalam diskusi yang diadakan oleh Lembaga Publish Research Institute (PRI).

Diskusi yang bertajuk “Netralitas ASN Harga Mati, Melanggar Sanksi Berat Menanti” ini diselenggarakan di Hometown Kopizone, Boulevard Ruko Topaz, Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa 16 Februari 2024.

“Bayangkan anda punya waktu lima tahun sebagai pengawas pemilu. Kerja praktis Anda itu ketika pemilu. Sehingga saya bertanya, setelah pemilihan apa yang anda lakukan?” kata Iqbal.

Ia menekankan pentingnya perubahan regulasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, membicarakan netralitas ASN hanya saat Pilkada atau Pemilu adalah kesalahan.

“Sama halnya ketika kita sudah kecurian baru mau bikin pagar yang bagus. Tidak seperti itu, kita harus berbicara motif. Kalau Anda tidak berbicara motif, maka yang Anda bicarakan itu adalah tindakan yang harus ada bukti,” jelas Alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) itu.

Iqbal lantas mempertanyakan kepada Bawaslu soal pencegahan pelanggaran apa yang bakal dilakukan.

“Bayangkan kalau Anda berbicara pencegahan, kalau saya bertanya, pencegahan apa yang Anda mau lakukan? Nah, ini yang mesti dilakukan secara kultural. Kalau kita berbicara tidak netralnya ASN, ini akan menjadi kultur,” tambahnya.

Ia juga menilai, publik sudah bosan kala Bawaslu berbicara soal netralitas ASN.

Baginya, mesti ada regulasi baru agar ASN ini betul-betul netral dalam kontestasi politik.

“Kalau memang kita mau ASN ini sebenar-benarnya netral, berlakukan dia seperti TNI-POLRI,” ucapnya.

Di mana TNI-POLRI dilarang keras berpolitik praktis, sekalipun tidak mengenakan pakaian dinas.

Di samping itu TNI dan POLRI terikat oleh kode etik dan nilai-nilai seperti Sapta Marga dan Tri Brata, yang menekankan loyalitas kepada negara dan netralitas dalam politik.

Sementara itu, regulasi netralitas ASN yang diberlakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dinilai Iqbal terkesan tidak jelas.

“Kemudian, ASN ketika pulang ke rumahnya usai bertugas, ini kita berbicara psikologis. Beda dengan TNI-POLRI, kalau mereka lepas pakaian dinas, tetap jadi anggota TNI-POLRI karena ada Sapta Marga yang melekat. KASN apa? Hanya undang-undang saja,” tutup Ikbal.

Terpisah, Direktur Lembaga Konsultan Politik Nurani Strategi, Dr Nurmal Idris, menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan ASN sering kali tidak netral dalam Pilkada.

Selain faktor kekerabatan dan hubungan emosional, motivasi utama para ASN untuk ikut campur dalam politik sering kali berasal dari kedekatan dengan kepala daerah.

Sebab, ASN beranggapan kalau tidak mendukung kepala daerah, dirinya kemungkinan dinonjobkan.

“Bisa juga karena tekanan kepala dinas untuk mengarahkan anak buahnya mendukung seseorang,” jelas Nurmal.

Nurmal menambahkan bahwa mobilisasi ASN dianggap mudah dan sulit dikendalikan oleh Bawaslu karena peran komplit ASN di lapangan.

Kepala daerah sering kali menguasai struktur hingga ke tingkat yang dekat dengan pemilih.

Hal ini membuat ASN rentan terhadap pengaruh politik.

“Jadi calon kepala daerah yang punya hubungan struktural atau emosional dengan ASN di wilayah itu bisa menjanjikan jabatan atau peningkatan biaya operasional,” tambahnya.

Menurut Nurmal, untuk mencegah penyalahgunaan ini, Bawaslu perlu meningkatkan sosialisasi dan menumbuhkan kesadaran di kalangan ASN.

“Peran Bawaslu saat ini belum maksimal, sehingga perlu ada upaya pencegahan ke depannya,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terkait netralitas ASN.

Menurut Dede, netralitas ASN diatur dalam undang-undang mengenai perlindungan Bawaslu, sehingga pelanggaran akan ditindaklanjuti.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img