32 C
Makassar
Sunday, September 8, 2024
HomeMetropolisPansus Pengembangan Hortikultura DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri

Pansus Pengembangan Hortikultura DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pansus Pengembangan Hortikultura melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 12 Agustus 2024 di Gedung H Lt. 15 Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri.

Kunjungan yang di pimpin oleh Ketua Pansus Firmina Tallulembang ini berkonsultasi dengan Bapak Ramandhika Suryasmara SH,MH, selalu ketua tim 5 otda Kementrian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan ini ibu Firmina Tallulembang selaku Ketua Pansus, Menyampaikan kepada Rahardika terkait kemandirian benih yang menjadi visi utama dibentuknya pansus pengembangan hortikultura.

Kemandirian pangan merupakan visi nasional yang diturunkan oleh Gubernur Prov. SuleSel. Hal yang diharapkan dari pihak Kemendagri adalah sanksi hukum dari seluruh kegiatan yang diatur dalam Ranperda Pengembangan Hortikultura.
Menurut Kepala Dinas Pertanian, Ir. Hj.

Suaib, Kab. Barru menjadi contoh untuk mengimplementasikan kawasan komoditas unggulan. Selain itu, hasil dari kunjungan di Prov. Bali menginspirasi kita untuk menciptakan produk kualitas international untuk bersaing secara global.

Selain itu, ibu Firmina Tallumebang menyatakan bahwa tim pengembangan pansus Hortikultura telah melaksanakan RDP dengan 24 kab. kota yang berjalan signifikan.

Tenaga Ahli Prof. Mashur menyatakan bahwa potensi hortikultura memiliki potensi yang tinggi yang dimana spirit dari ranperda ini berfokus pada manajemen yang memiliki hasil yang terukur (evaluasi, moniroting, dan standar).

Kabupaten yang memiliki skala ekspor akan didorong dalam produksi. Oleh karena itu dari sisi supply chain managemeny akan dikembangkan oleh kolaborasi dengan pihak profesional atau entitas terkait.

Ramandhika, menanggapi bahwa judul ranperda ini belum tepat untuk menjawab kebutuhan Hortikultura di Sulawesi Selatan karena cangkupanmya hanya pada wilayah pengembangan.

Sarannya judul diubah hanya menjadi: Hortikultura. Sesuai UU No. 13 Tahun 2010. Adapun terkait sanksi, sebenarnya, dalam UU sudah diatur, hanya perlu lebih dikaji dan diintergrasikan.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img