32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeDaerahPolres Bone Amankan BBM Tak Sesuai Prosedur

Polres Bone Amankan BBM Tak Sesuai Prosedur

- Advertisement -

 

WATAMPONE, SULSELEKSPRES.COM – Personel Polres Bone mengamankan sebuah truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM).

Informasi dihimpun sulselekspres.com truk tangki milik perusahaan PT. Elnusa Makassar berkapasitas 8 ribu liter itu diamankan sekira pukul 02.00 WITA, tepatnya di Kelurahan Tana Batue, Kecamatan Libureng, pada Selasa (19/11/2019) dinihari.

Kanit Ekonomi Ipda Dodie Ramaputra mengungkapkan kami mengamankan truk ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan terkait temuan dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi pemerintah.

“Apa yang dilakukan oleh Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang. Sebagaimana yang dimaksud didalam rumusan pasal 55 UU Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkap Ipda Doddie kepada sulselekspres.com, Selasa, (19/11) malam.

Menurut, Ipda Doddie menjelaskan adapun kronologis penangkapan ini pada Pukul 23.30 wita bertempat di Lingkungan 2 Tanabatue. Personil Satuan Intelakam mendapatkan mobil tangki pertamina dengan nomor Plat B 9730 SFU sedang parkir dipekarangan warga yang dicurigai sedang membongkar isi BBM dalam tangki tidak sesuai dengan prosedur oleh Pertamina (“kencing”).

“Kami langsung melakukan pengecekan ternyata sedang menimba isi tangki jenis Premium. Sehingga diamankan sopir tangki dan kondektur serta penadah bbm jenis premium tersebut yang sudah ditimba dengan menggunakan ember cat 5 kg sebanyak 5 jerigen kl.160 L premium yang sudah siap dijual kepada penadah,” jelasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Pahrum, membenarkan hal tersebut, dimana para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone.

“Iya benar tadi subuh diamankan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone, sementara barang bukti mobil di Polsek Libureng,” akuinya mantan Kanit Tipikor Polres Bone ini.

Adapun modus pelaku, Kata Pahrum yakni dengan cara menjual BBM kepada pembeli dengan harga 200 ribu per 30 liternya.

“Yang kami amankan itu Sainal bin Ahmad (36) sopir tangki PT Elnusa Makassar, dan pembeli yakni Samsuddin Bin Jama (45) seorang petani,” tambahnya.

Diketahui, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Mobil Tangki Pertamina, 5 buah Jergen 30 L berisi premium, Satu buah ember 5 kg dipakai timba, Corong minyak, Faktur dan surat.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Adapun ancaman hukumannya, yakni hukuman penjara paling lama 6 tahun.

spot_img

Headline

Populer

spot_img