33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHeadlinePolres Gowa Ringkus Pelaku Sodomi Anak SMP di Balla Lompoa

Polres Gowa Ringkus Pelaku Sodomi Anak SMP di Balla Lompoa

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Gowa meringkus AN (20) warga Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, setelah melakukan sodomi terhadap anak SMP di Gowa berinisial AM (13).

AN yang merupakan karyawan di salah satu toko di Makassar tersebut diringkus tim PPA Polres Gowa di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Selasa (23/10/2018) kemarin.

BACA: Sat Narkoba Polrestabes Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan 4,6 Kg Ganja

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly, mengatakan, penangkapan berawal saat orang tua korban melaporkan bahwa anaknya mengalami kekerasan seksual kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan pada 20 Oktober 2018 lalu. Tim PPA Polres Gowa langsung mencari keberadaan pelaku yang diketahui baru mengenal korban sejak dua bulan lalu tersebut.

BACA: Hendak Disodomi, Pria Ini Balik Lawan Hingga Membunuh

“Setelah kita dalami, AN kami tetapkan sebagai tersangka. Saat akan melakukan penangkapan di tempat kerjanya di Makassar pelaku tidak berada ditempat. Sehingga kami mencari dengan cara lain,” katanya, saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Gowa, Rabu (24/10/2018).

Penangkapan pelaku sodomi terhadap anak AM (13) yang masih duduk di bangku kelas 1 di salah satu SMP di Gowa itu diamankan setelah tim personil PPA menjebak tersangka melalui akun media sosial milik korban.

BACA: Bukan Pencabulan, Anak Korban Gempa Diperkosa Remaja di Sudiang

Dengan akun media sosial korban Tim PPA yang dipimpin Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Hasmawati tersebut meminta pelaku untuk menemuinya di Jalan Usman Salengke. Setelah, tiba dilokasi janjian, tim PPA langsung meringkus pelaku.

Herly menjelaskan bahwa korban disodomi oleh pelaku setelah saling kenal melalui media sosial. Setelah merasa cukup akrab pelaku kemudian mengajak korban bertemu di Balla Lompoa dan menjalankan aksi bejatnya tersebut.

“Sebelum disodomi korban diancam dengan menggunakan pisau yang memang dibawa oleh pelaku untuk mengancam korban agar mengikuti keinginannya,” jelas Herly.

Pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer

spot_img