Polres Luwu Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu

MALILI, SULSELEKSPRES.COM – Mulawarman (37) dan Umar (41), dua terduga pelaku penyalahgunaan dan edar narkoba. Pada Jumat (18/5/2018) dini hari tadi, keduanya dibekuk Satuan Narkoba Polres Luwu Timur.

Awalnya penangkapan dilakukan terhadap Mulamarman, di Wisma Jazilah, desa Puncak Indah, Malili, Luwu Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, penangkapan terhadap Mulawarman, mulanya berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu kamar di Wisma Aljazieah kerap dijadikan pesta narkoba.

Mengantongi informasi, petugas lalu menggelar penyelidikan. Lanjut Dicky, setelah diketahui dan cukup bukti, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Petugas menemukan tersangka yang sedang berada di Wisma Aljaziah, kamar empat, desa Puncak Indah, Malili dan (saat itu) ditemukan barang bukti dalam penguasaanya,” terang Dicky.

Setelah dilakukan penangkapan, demi kebutuhan keterangan lebih lanjut, Mulawarman lalu digondol ke Polres Luwu Timur untuk diperiksa.

Sementara, setelah dilakukan introgasi, lanjut Dicky, dilakukan pengembangan di lokasi penunjukan.

“Dilakukan pengembangan di daerah Karebbe dan berhasil mengamankan Umar dan melakukan penggeledahan badan dan di temukan dua sachet kecil butiran kristal,” tambahnya.

Setelah berhasil diamankan, petugas menggiring Umar ke Polres Luwu Timur.

Selain itu, dari masing-masing tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket saset sabu seberat 2,58 gram saat penggeledahan terhadap Mulawarman.

Sedang dari Umar, ditemukan dua paket sabu seberat 1,24 gram sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara, atas tertangkapnya kedua pelaku ini, petugas Sat Narkoba Polres Lutim akan melakukan penyusutan mendalam terhadap kasus ini.

Penulis: Agus Mawan