33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimPolres Tangsel Ungkap 3 Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Ada dari Sulsel !

Polres Tangsel Ungkap 3 Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Ada dari Sulsel !

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkotika Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap praktik pembuatan tembakau sintetis di tiga daerah. Sembilan orang ditangkap karena disangka memproduksi dan mengedarkan barang haram itu.

Salah satu rumah produksi tembakau sintetis yang diungkap petugas berada di lingkungan eksklusif Apartemen Rouseville, BSD, Tangsel, Banten. Dua lokasi lainnya ada di Gunung Sindur, Jawa Barat dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya dua tersangka, GR dan MN, di kawasan Ciater, Serpong. Dari tangan keduanya disita barang bukti 7 paket tembakau sintesis seberat 92,7 gram.

“Kemudian,dari hasil ungkap kasus itu, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan para tersangka lainnya hingga ke Gowa, Sulawesi Selatan,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin dilansir dari merdekacom.

Dia menjelaskan sembilan orang yang dijadikan tersangka itu berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Seluruhnya terancam Pasal 114 subs Pasal 112 subs Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amanta menegaskan, jaringan ini memasarkan produk tembakau sintesisnya melalui media sosial Instagram. Pembelinya tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Papua.

Amanta memaparkan, tersangka GR dan MN yang tertangkap di kawasan Ciater, Serpong mengaku memperoleh tembakau sintetis dari tersangka AS, pemilik akun media sosial instagram yang memproduksi narkotika itu.

AS pun ditangkap di kamar Apartemen Roseville di kawasan BSD, Tangsel, yang dia sewa. “Tersangka AS menjadikan apartemennya itu sebagai home industri produksi narkotika jenis sintesis maupun cairan spray magic,” jelas Amanta.

Penangkapan itu dikembangkan. Petugas kemudian meringkus tersangka AN di wilayah Ciputat. AN mengaku mengontrak di kawasan Gunung Sindur, Jawa Barat. Di lokasi itu , polisi kembali mendapati pabrik rumahan narkotika sintesis.

“Ternyata rumah yang tersangka AN sewa di kawasan Gunung Sindur itu juga dijadikan tersangka sebagai lab produksi sintesis. Dari situ, kami kembali mengamankan tersangka FL dan AG diduga sebagai reseller yang mengedarkan tembakau sintesis di wilayah hukum Tangsel,” katanya.

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan di rumah produksi Gunung Sindur, Polisi kemudian kembali mengamankan tiga tersangka lain, VC, PR dan RH, di Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka juga memproduksi tembakau sintesis di rumah.

Dia memastikan, kalau rumah produksi yang berhasil diungkap di kawasan BSD Tangerang Selatan, Gunung Sindur, Gowa itu memproduksi serbuk kuning (bibit dan tembakau sintesis).

“Jadi kalau diakumulasikan, total ada 4,1 kilogram lebih bibit sintesis yang kami amankan dan 1,5 kilogram tembakau sintesis siap edar. Untuk jaringan ini kita masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial AP dan tersangka lain,” tutupnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img