33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimPolrestabes Makassar Diduga Mangkir di Sidang Praperadilan Ijul

Polrestabes Makassar Diduga Mangkir di Sidang Praperadilan Ijul

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Makassar, Iqbal menduga Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) berupaya menggugurkan sidang praperadilan Supianto atau Ijul.

“Kami menduga adanya upaya untuk menggugurkan sidang praperadilan yang dilakukan oleh pihak polrestabes dengan sengaja tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang sebelumnya di agendakan dimulai tinggal 18 November,” kata Iqbal kepada Sulselekspres.com, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, jika sidang pokok perkara dimulai, maka secara otomatis sidang praperadilan gugur jika belum sampai ditahap putusan. Sementara itu, besok Rabu (2/12/2020) merupakan jadwal sidang putusan praperadilan sekaligus sidang perdana pokok perkara.

“Karena ketidakhadiran pihak polrestabes tersebut sehingga sidang perdana ditunda ke tanggal 25 November. Dan sekarang dampaknya jadwal sidang praperadilan dan jadwal sidang pokok perkara hampir bersamaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyayangkan tindakan aparat kepolisian mulai dari tahap awal penangkapan hingga pada sidang praperadilan.

Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid mengkapkan, fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa Kapolrestabes Makassar telah bertindak secara sewenang-wenang. Dalam artian telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA: Kasus Penangkapan Pimpinan FMN Makassar, YLBHI-LBH Akan Gelar Pra Peradilan

Pertama, Kapolrestabes Makassar menetapkan Ijul sebagai Tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan hanya berdasarkan 1 (satu) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu bukti keterangan saksi.

Di sisi lain, gagal membuktikan adanya alat bukti lain (selain keterangan saksi), seperti keterangan ahli dan bukti surat sebagai syarat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan;

Kedua, Kapolrestabes Makassar tidak pernah memeriksa Ijul sebagai Calon Tersangka, akan tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian melakukan penangkapan dan penahanan.

Dengan demikian, tindakan Kapolrestabes Makassar tidak memenuhi ketentuan atau norma bahwa penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan itu harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dilakukan pula pemeriksaan calon tersangkanya, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Bahwa syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka dilakukan demi transparansi dan perlindungan hak asasi pemohon agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Demi menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh termohon terutama dalam menentukan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup.

Untuk itu, terbetik keyakinan yang sangat dalam bahwa Hakim dalam perkara ini telah mendapatkan keyakinan mengenai adanya tindakan sewenang-wenang dari Kapolrestabes Makassar. Dan oleh karenanya, Hakim yang mengadili perkara ini haruslah menyatakan bahwa surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadap Ijul, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan selanjutnya memerintahkan kepada Kapolrestabes Makassar untuk segera membebaskan Ijul dari status sebagai Tersangka dan tahanan.

“Sedangkan sidang praperadilan ini hanya memeriksa syarat formil penetapan tersangka. Dimana berdasarkan bukti formil, penetapan tersangka ijul hanya didukung oleh satu alat bukti saja. Padahal menurut putusan MK, syaratx minimal 2 alat bukti, kata Edy, Selasa (1/12/2020).

“Kalau pun kasus Ijul akan lanjut pada pokok perkara, maka kita siap untuk itu membuktikan Ijul tidak bersalah,” tutupnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img