24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeEkbisPolri Temui Kendala Usut Kasus Pinjol Ilegal

Polri Temui Kendala Usut Kasus Pinjol Ilegal

- Advertisement -
- Advertisement -

Penyidik seringkali mendalami modus-modus yang digunakan oleh pelaku pinjol ilegal dalam mengakses data pribadi milik korbannya secara ilegal. Perbuatan tersebut melanggar aturan pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Belum lagi, kata dia, kegiatan-kegiatan penyebaran promosi dengan metode ‘sms blast’ yang juga meresahkan masyarakat. Pasalnya, metode serupa juga dilakukan untuk menagih utang para peminjam.

“Yang dilakukan pinjol-pinjol ini di luar sudah sangat meresahkan masyarakat bahkan sudah sampai tahap pem-bully-an ataupun bahasa-bahasa sarkasme lainnya,” tambah dia.

Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nurul Irfan menilai pinjol memiliki kecenderungan untuk menzalimi dan merugikan pihak-pihak yang meminjam dana tersebut.

“Karena pinjaman online, kecenderungannya sudah pasti merugikan dan menzalimi pihak yang meminjam,” kata Nurul dalam keterangan resmi yang diterbitkan Infokom MUI dikutip Jumat (18/6).

Nurul menjelaskan bahwa banyak nasabah yang merasa dirugikan ketika meminjam dana melalui Pinjol. Sebab, bunganya akan berlipat-lipat ganda. Ia mencontohkan awalnya nasabah hanya meminjam sebesar Rp2 juta. Namun, dalam beberapa bulan kemudian bunganya bisa terus berlipat-lipat.

“Sehingga bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih,” kata dia.

Melihat hal itu, Nurul berpendapat sudah pasti ada pihak yang akan dirugikan dan dizalimi apabila pinjamannya terus berlipat ganda.

Ia lantas menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal untuk “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudarat”. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip anjaran Islam ‘adh dharar yuzal’ atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan,” kata dia.

BACA JUGA :  Kominfo Blokir 4.096 Pinjol Ilegal
spot_img

Headline

Populer