Polsek Panakkukang Ungkap Prostitusi Daring Yang Libatkan Anak Di Bawah Umur

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang mengungkap kasus prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur, di Hotel Akik Hijau, Jalan Pengayoman ,Kecamatan Panakkukang, Selasa (18/9/2018) malam.

Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Roberth Hariyanto Siga, mengatakan, pengungkapkan kasus prostitusi daring tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan tim Resmob Panakkukang bahwa di hotel tersebut sering terjadi transaksi prostitusi online.

Sehingga, tim yang dipimpinnya langsung menuju ke tempat kejadian perkara. Dan mengamankan 5 orang masing-masing 3 orang perempuan yang masih di bawah umur, 1 orang pria, dan 1 waria.

Ke-lima anak di bawah umur tersebut yakni IM (17) bersama temannya, GA (15), Sultan alian Eva (20), dan AN (17). Kelimanya diamankan di Hotel Akik Hijau, saat sedang menunggu pelanggan hasil transaksi melalui aplikasi online.

“Jadi modusnya itu mereka (konsumen) pesan melalui aplikasi Bee Talk dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta,” kata Robert, saat ditemui di Pos Resmob Polsek Panakkukang.

Robert menambahkan bahwa dalam transaksi seks online tersebut tiga perempuan yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu merupakan jualan dari waria yang bertindak sebagai mucikari.

“Ketiga anak di bawah umur ini adalah korban, waria merupakan mucikari yang mencarikan pelanggan bagi ketiga perempuan itu. Sementara, An adalah teman salah satu korban,” katanya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi (kondom), dan 3 unit telepon genggam yang digunakan melakukan transaksi dibawa menuju mako polsek panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.