31 C
Makassar
Wednesday, October 9, 2024
HomeEdukasiPP 49 Kado Pahit Bagi Honorer ?

PP 49 Kado Pahit Bagi Honorer ?

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berpotensi menjadi kado pahit bagi honorer.

Demikian kata Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, Selasa (4/12/2018). Menurutnya, di dalam peraturan ini, ada beberapa hal krusial dan dapat membuat guru honorer “gigit jari”.

“Meskipun ada beberapa poin pula yang menguntungkan,”jelasnya via WhatsApp.

BACA: IGI: Pemkot Harus Upayakan 20% Pendidikan dalam APBD

Poin yang menguntungkan menurut Ramli diantaranya; pembatasan usia berbeda dengan seleksi CPNS, P3K, dan jaminan hari tua, kesehatan, hingga kematian hukum.

“Jika CPNS dibatasi maksimal 35 tahun maka untuk P3K diberikan batasan usia 1 tahun sebelum pensiun. Keuntungan P3K ini akan mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS,” terangnya.

Namun, itu baru yang enaknya saja kata Ramli. Menurutnya, terdapat sejumlah pasal yang dianggap krusial, yaitu pasal 37 hingga 16.

BACA: RAPBD 2019, Insentif Guru Honorer di Sulsel tetap Dianggarkan

“Jika PNS sekali perjanjian berlaku hingga pensiun maka P3K, dalam pasal 37 ayat 1 bisa berarti masa kerjanya setahun dan dapat diperpanjang lagi jika masih dibutuhkan seperti disebutkan dalam pasal 37 ayat 2,”

“Jika benar seperti itu, maka ini hanya perpindahan dari SK PTT Bupati/walikota atau gubernur,” terang Ramli.

Selain itu, dalam pasal 16, syarat menjadi P3K haruslah mengantongi kompetensi berupa sertifiksi keahlian. Padahal, dari pemutakhiran yang dilakuakn pihak IGI, jumlah guru K2 yang mengantongi sertifikasi relatif rendah.

BACA: Demi Honorer, Azikin Solthan Betah di Komisi II DPR RI

“Justru di sekolah swasta yang banyak guru Non PNS yang memiliki sertifikat pendidik,” kata Ramli,

Tak hanya itu, dalam PP tersebut, menurut Ramli, sumber penggajian P3K dinilai belum jelas, sebab bila penggajian dibebankan ke daerah, maka akan bernasib sama dengan PTT saat ini.

“Atau honorer karena kemampuan daerah yang beragam,” jelas Ramli, “Nah, kita tunggu saja, apakah betul PP 49/2018 ini menjadi kado indah HGN atau justru menjadi kado pahit guru honorer.”

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img