Home Headline Prof Romli: Banser Tidak Perlu Dibubarkan, Tapi Periksa Semua Anggota HTI

Prof Romli: Banser Tidak Perlu Dibubarkan, Tapi Periksa Semua Anggota HTI

0
Prof Romli: Banser Tidak Perlu Dibubarkan, Tapi Periksa Semua Anggota HTI
Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita

SULSELEKSPRES.COM – Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita ikut memberikan tanggapan terkait munculnya desakan agar Ormas Banser dibubarkan.

Desakan pembubaran Banser ini sebagai buntut dari pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang banyak disebut sebagai atribut HTI.

Menurut Prof Romli, jika Banser dilumouhkan dan dibenci umat islam akan memuluskan skenario melemahkan dukungan umat terhadap Capres tertentu.

BACA: Hibah Muhammadiyah dan NU Terpaut Jauh, DPRD: Harusnya Berasas Keadilan

“Penjelasan Kapolda Jabar jelas HTI dibelakang peristiwa Garut saluut Polda Jabar gerak cepat membuka kedok demo di Garut sejarah tdk lekang oleh waktu manusia sering lupa bahwa tahun 1950 an kabupaten Garut basis gerakan NII Kartosuwirjo!,” tulis Prof Romli melalui akun media sosial Twitter pribadinya (24/10/2018).

Dia mengatakan, pasca pengukuman Kapolda Jabar, Kapolri mesti bergerak meminta tanggung jawab HTI sekaitan peran sertanya dalam peristiwa Garut. Ini akibat dari dugaan pelanggaran UU No 16 tahun 2017.

https://twitter.com/romliatma/status/1054740964907122689?s=19

Romli kembali menegaskan, Banser tifak petlu dibubarkan tapi mendesak agar Polri memeriksa semua anggota dan pengurus HTI yang terbukti menghianati Pancasila.

BACA JUGA: 
Mahfud MD Ungkap Kasus Korupsi Semakin “Menggila”
MTQ Internasional, Hafiz Cilik Indonesia Gemakan Ayat Alquran di Moskow
RAPBD Sulsel: Hibah Muhammadiyah Rp3 Miliar, NU hanya Rp100 Juta

“BANSER tdk perlu dibubarkan tapi yang mendesak agar polri periksa semua mantan pengurus/anggota HTI yg terbukti menghianati Pancasila dn UUD 1945 dn telah melanggar UU ORMAs tahun 2017 dgn melakukan gerakan terselubung dlm gerakan tagar ganti presiden 2019 dn peristiwa Garut!,” ujarnya

https://twitter.com/romliatma/status/1054897113992253441?s=19

(*)