30 C
Makassar
Monday, July 1, 2024
HomeParlemanRanperda RTRW dan Rencana Umum Energi Daerah Resmi Disahkan

Ranperda RTRW dan Rencana Umum Energi Daerah Resmi Disahkan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali melahirkan 2 Peraturan Daerah (Perda) di awal tahun 2022.

Kedua Ranperda yang disahkan jadi Perda adalah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021-2041 dan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021-2050.

Wakil Ketua Pansus RTRW Fadriaty mengatakan awal pembentukan Pansus ini 21 September 2020 dan setelah melewati waktu yang cukup panjang akhirnya bisa selesai.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Ini adalah Perda RTRW pertama di Indonesia,” kata legislator Demokrat itu saat membacakan laporan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Rabu 2 Februari 2022.

Sementara itu, Ketua Pansus Rencana Umum Energi Daerah Mulyadi Mustamu mengatakan semula terdiri dari 12 Bab dan 21 Pasal. Setelah dilakukan pembahasan bersama OPD dan pihak terkait lainnya, bertambah menjadi 11 Bab dan 23 Pasal.

“Selanjutnya sesuai hasil Konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri, Dewan Energi Nasional RI, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hasil fasilitasi Kementertian Dalam Negeri RI, telah dilakukan penyempurnaan batang tubuh Ranperda sehingga menjadi 12 Bab dan 23 Pasal,” ungkap Mulyadi.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan dengan lahirnya 2 Perda, ini diharapkan bisa berguna untuk Sulawesi Selatan.

“Saya ucapkan terima kasih ke DPRD Sulsel dan seluruh anggota Pansus yang telah bekerja maksimal sehingga lahir 2 Perda hari ini,” tutur Andi Sudirman.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img