24.7 C
Makassar
Thursday, May 21, 2026
HomeMetropolisRencana Pembangunan PLTSa di Makassar Tuai Sorotan DPRD

Rencana Pembangunan PLTSa di Makassar Tuai Sorotan DPRD

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di

Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar menuai penolakan dari sejumlah pihak, termasuk legislator DPRD Makassar.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Rabu, 6 Agustus 2025.

Anggota DPRD Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan kekhawatirannya terhadap proyek tersebut jika tetap berada di Tamalanrea.

Apalagi kata dia, masyarakat tidak dilibatkan dalam penentuan lokasi tersebut. Kemudian dampak dari PSEL otomatis berdampak langsung ke masyarakat, lantaran lokasinya dekat dengan pemukiman.

“Persoalan sampah di Kota Makassar, kita memproduksi sampah 1.000 ton perhari. Kalau saya mendengar berbagi fakta di lapangan masyarakat tidak dilibatkan. Ini yang duduk di sini (RDP) yang bakal menerima dampaknya,” kata Ray.

Ia menegaskan pentingnya mengedepankan pelibatan masyarakat.

“Harus kita mengutamakan kedaulatan rakyat di atas segala galanya. Saya 100 persen mendukung masyarakat, karena memang saya bisa membayangkan dampaknya,” ucapnya.

Menurut Ray, penjelasan soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga perlu diperjelas. Apakah PSEL masuk dalam kawasan industri atau seperti apa.

“RTRW perlu dijelaskan sama sama. Apakah industri atau seperti apa. Perlu ada hal hal yang rasional,” tambahnya.

Sementara itu, Legislator PAN, Nasir Rurung juga menyoroti proses rencana pembangunan PSEL yang dianggap tidak konsisten. Sebab, PSEL awalnya rencana dibangun di TPA Antang, tetapi berubah.

“Proses pembangunan PSEL ini sudah ada RTRW sudah diatur sedemikian rupa. Pemerintah kota Makassar sudah menganggarkan berupa jalan beton persiapan PSEL tersebut. Kenapa di akhir proses, investor keliling cari tempat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum proyek itu sebenarnya telah ada untuk lokasi TPA Antang.

“Perwali 2021, Amdal, dan studi kelayakan sudah, tetap di sana (TPA Antang). Jadi sudah ada aturan,” tegas Nasir.

Namun ia mengingatkan bahwa wilayah Tamalanrea bukanlah kawasan industri.

“RTRW Tamalanrea wilayah pergudangan, bukan industri,” katanya.

Meski begitu, Nasir menyatakan mendukung keberadaan PSEL di Makassar asalkan mengikuti aturan.

“Saya sangat respon PSEL ada di Kota Makassar. Tapi harus taat dengan aturan yang ada. Bayangkan 1.000 ton sampah perhari diangkut ke Tamalanrea,” ungkapnya.

Ia juga memperkirakan beban anggaran yang besar jika proyek tetap dilanjutkan. Khususnya biaya mengangkut sampah dari TPA Antang ke Tamalanrea.

“Berapa APBD yang dikeluarkan hanya menyangkut sampah dari TPA ke Tamalanrea. Saya perkirakan 15 miliar biaya operasional hanya mengangkut sampah,” paparnya.

Legislator lainnya, Sangkala Saddiko, mempertanyakan status proyek tersebut, apakah termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau tidak.

Di sisi lain, Camat Tamalanrea, Iqbal mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.

“Terkait pembebasan lahan. Sejak saya masuk 2024, kalau dibebaskan, saya belum tahu. Kecamatan tidak dilibatkan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Ferdi Mochtar, menyebut proyek ini masuk dalam daftar PSN.
“PSEL Ini masuk PSN,” tegas Ferdi.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu revisi Perpres 35.

“Kami menunggu Perpres 35 sedang direvisi. Terkait pemindahan lokasi, kami tidak masuk wilayah teknis,” jelasnya.

Menurut Ferdi, pemilihan lokasi merupakan hasil verifikasi dari tim ahli berdasarkan kriteria teknis.

“Yang menentukan, dalam proses awalnya ada SK Wali Kota, melakukan verifikasi kepada semua peserta yang ikut tender. Jadi murni hasil verifikasi tim ahli,” ujarnya.

Ia menyebut penentuan lokasi berdasarkan tiga hal utama.

“Draft kontrak, panitia tim ahli menentukan lokasi. Rujukan, yang pertama kebutuhan air lokasi harus dekat sumber air. Kedua tegangan listrik besar harus dekat gardu. Ketiga, harus di kawasan industri,” terang Ferdi.

Ia menambahkan penentuan lokasi pun diberikan kepada investor.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img