BONE, SULSELEKSPRES.COM – Tim Kalong Polres Soppeng dan Resmob Polres Bone menangkap pelaku dugaan penipuan dan penggelapan, pada Rabu (31/1/2018) pukul 22.10 Wita, di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Pelaku AQ (30) tertangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh beberapa masyarakat sekitar. Menerima laporan warga, Tim Kalong Polres Soppeng dipimpin Aiptu Asdar dan di back up satu unit Resmob Polres Bone dipimpin Ipda Muh. Arif, segera menuju lokasi dan meringkus pelaku.
Sementara itu, satuan gabungan melakukan introgasi terhadap pelaku dan mendapatkan keterangan bahwa semenjak berada dalam jeruji pelaku terungkap menjalankan aksinya.
Modus penipuannya adalah dengan cara menelpon calon korban untuk segera mengirim uang dengan alasan bahwa keluarga korban yang ada di luar kota sedang di rawat di rumah sakit.
“Setelah aksinya berhasil pelaku langsung membuang kartu yang di gunakan agar tidak di hubungi maupun terdeteksi oleh korban/pihak kepolisian,” ungkap Asdar.
Sebelumnya, residivis ini pada (17/1/2018) baru saja menyelesaikan hukuman dengan kasus sama, dan kembali tertangkap pada Rabu Malam.
Penulis : Agus Mawan