Rugikan Aplikasi Online Grab Rp 50 Juta, Polda Sulsel Tahan 7 ‘Tuyul’

Polda Sulsel merilis penangkapan 7 pengemudi Grab yang melakukan tindakan illegal access sistem elektronik Grab/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polda Sulsel merilis penangkapan 7 pengemudi Grab yang melakukan tindakan illegal access sistem elektronik Grab Tujuan ilegal akses yaitu untuk meraih bonus tanpa bekerja, dengan aplikasi taksi online Grab.

Pengemudi Grab ini seolah-olah mengantar penumpang, namun ternyata mereka sedang di rumah. Tim kepolisian menyebut tingkah laku pelaku sebagai ‘tuyul’. Akibat perbuatannya ketuju pengemudi Grab di angkut ke tim Direktorat Kriminal Khusus, ke Mapolda Sulawesi Selatan.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, ketujuh pelaku ini diamankan polisi saat melakukan aksi kejahatannya, di sebuah rumah kos di jalan Toddopuli, Makassar, pada Minggu (21/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Mereka tertangkap tangan melakukan aktivitas ilegal access aplikasi Grab, untuk meraih bonus tanpa bekerja,” ujar Kombes Yudhiawan Wibisono, saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).

Selain mengamankan ketujuh pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakannya dalam beraksi.

“Beberapa barang bukti juga kami sita, seperti 5 unit mobil, 50 unit handphone, 7 buah ATM, 3 buah modem, dan catatan log kegiatan illegal access,” ujar Yudhi.

Ketujuh tersangka itu adalh IG (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25). Mereka telah beraksi sejak awal tahun 2018, dan total kerugian mencapai 50 juta rupiah.

Penulis: Satriawan