“Saya punya anak enam, tiga perempuan dan tiga laki-laki. Kelima anak saya sudah menikah dan sudah tinggal bersama keluarganya, sisa ST anak bungsu saya yang belum. Makanya dia saya nikahkan dengan sepupunya supaya ada yang jaga mamanya, karena mamanya sakit-sakitan,” terangnya.
Namun sayang, pemerintah Desa setempat tidak mengeluarkan ijin nikah. Hal itulah yang membuat kedua keluarga mempelai, memutuskan, Pernikahan dilakukan di Makassar.
BACA:
Pernikahan ABG di Sulbar, KPAI: Sangat Memprihatinkan
Memiriskan, Anak Dibawah Umur Dijadikan Kurir Narkoba
Walau tanpa izin dari kepala desa Majannang, keduanya melangsungkan pernikahan di Makassar dengan khidmat dan penuh kebahagiaan.
Sementara untuk resepsi sendiri digelar di rumah mempelai perempuan di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Ditempat berbeda, Kepala Desan Majannang, Sirakuddin, dilansir berbagi sumber, menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga mempelai telah datang kepadanya untuk meminta izin kawin. Namun, karena alasan belum cukup umur, pihaknya memutuskan tidak mengeluarkan izin.



