MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Atas instruksi Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti, Satuan Tugas Jaga Kota Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Selasa (24/4/2018).
Penertiban tersebut di pimpin langsung oleh Sekertaris Camat (Sekcam) Tamalanrea Muhammad Reza, didampingi Koordinator jaga Kota Abdullah.
”Kegiatan ini tidak hanya menertibkan namun juga menjelaskan tentang prosedur penindakan dan penertiban yang dilakukan satuan jaga kota Kecamatan Tamalanrea, terkait pelanggaran aturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 10/ 1990, tentang pembinaan pedagang kaki lima
Patroli penertiban PKL yang dilakukan oleh Satgas jaga kota, Kecamatan Tamalanrea,” jelas Echa sapaan akrab Muhammad Reza.
Di tempat yang sama, Koordinator Jaga Kota Abdullah mengatakan, penindakan dan penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan instruksi Camat Tamalanrea, dan mensosialisasilan peraturan untuk menjaga keindahan kota.
“Berdasarkan instruksi bapak Camat Tamalanrea, kami selain melakukan penindakan, Satuan jaga kota juga bertugas melakukan sosialisasi terkait dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti mengatakan, bahwa, hal ini juga dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan SK Walikota Makassar Nomor 64 tahun 2011 Tentang Larangan Parkir dan tidak menjual di bahu jalan.
Penulis: Andika