MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar mengamankan 10 paket sabu dari satu orang tersangka di Kampung Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo.
Wakasat Narkoba, AKP Indra Waspada, mengatakan bahwa dari penangkapan terhadap tersangka Ahmad alias Jama pihak kepolisian mengamankan 10 paket sabu di dalam rumah Ahmad.
BACA: Polres Makassar Ringkus 14 Tersangka Narkoba, Ada PHL Polda Sulsel Terseret
“Yang di Kampung Sapiria ada 10 gram sabu, dibagi dalam 10 saset kecil yang disimpan dalam dompet,” katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Kamis (20/9/2018).
Selain Ahmad alias Jama, Satnarkoba Polrestabes Makassar juga mengamankan lima tersangka lain yakni Haeruddin (34), Andi Umar Anwar (34), Surya Eka Bayu (22), Sandi Ramba alias Cip (20), Nurhikmah (23).
BACA: Tim Elang Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Amankan Enam Pemuda
Dari lima tersangka tersebut polisi mengamankan 23 paket sabu. Yang ditaksi sebanyak 23 gram, setiap sachet berisi 1 gram narkotika golongan satu tersebut.
Pengungkapan tersebut diungkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar selama seminggu sejak seminggu yang lalu.
BACA: Kedapatan Bawa Sabu, Lelaki Ini Diringkus ‘Macan’
“Modusnya berbeda, jadi mereka menyimpan di rumahnya kalau ada pembeli datang baru mereka keluarkan jadi biasa di simpan dalam dompet atau kotak rokok dan kita geledah dan kita dapat,” jelasnya.
Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.



