MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, melaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Persero, ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Selasa (31/7/2018).
Laporan tersebut atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh PT. PN terhadap warga Kecamatan Maiwa dan Cendan Kabupaten Enrekang dengan merusak tanaman yang menjadi harapan hidup masyarakat.
Menurut, Advokat LBH Makassar, Firmansyah, PT. PN telah melakukan kekerasan dan perampasan barang miliki petani yang ada di Kabupaten Enrekang yakni Jufri (45) pada 2017 lalu. Barang berupa traktor milik Jufri diambil oleh pihak PT. PN selama sebulan tanpa alasan yang patut dibenarkan.
BACA: Meriahkan HUT RI, Kecamatan Bacukiki Hadirkan “The New Jelajah Alam Bacukiki”
PPT. PN XIV kembali melakukan terror dan intimidasi dengan cara melaporkan dua orang petani Rahim (49) dan Jufri di Polsek Maiwa, dengan tuduhan pengrusakan sawit namun hingga kini tuduhan tersebut tidak terbukti.
Tidak sampai disitu, empat orang dari PTPN XIV bersama BRIMOB kembali mendatangi Jufri di kebun dan meminta untuk tidak lagi menggarap lokasi yang dianggap sebagai lokasi HGU PTPN XIV. “Mereka mengancam akan membongkar rumah kebun yang berada ditengah-tengah kebun jagung milik pak Jufri,” jelasnya.
Pada 25 Januari 2018 lalu, pihak PTPN XIV kembali datang dan mengancam Jufri yang sedang berada di lokasi garapan. Mereka merusak sawah milik Jufri yang menjadi sumber kehidupannya dan keluarga.
Belum puas pada 6 Maret 2018, pihak PT. PN XIV Maroangin yang di dikawal sejumlah anggota polisi dari unit Brigade Mobil (Brimob) merusak sawah/tanaman padi milik Jufri dan Rahim dengan menggunakan eskavator.
Kejadian tersebut membuat kedua petani yang sehari-harinya hanya mengandalkan hasil panen untuk menyambung hidup itu mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
“Keberadaan Pihak PT. PN XIV dan sejumlah anggota brimob di lokasi eks. HGU tersebut kemudian merusak lahan persawahan serta tambak ikan para petani (Jufri dan Rahim) dengan menggunakan alat berat Eskavator tidak dapat dibenarkan secara hukum oleh kerena PT. PN XIV tidak mampu menunjukan surat tugas,” jelasnya.
Kedua petani yang mengalami kekerasan berupa intimidasi dan pengrusakan tanaman oleh pihak PT. PN XIV Maroangin dan sejumlah Brimob kemudian melaporkan hal itu kepada Polsek Cakke dengan Nomor Laporan Polisi LPB/08/III/2018/Polda Sul-sel/Polres Enrekang/Polsek Maiwa.Tapi sejak laporan warga masuk tiga bulan lalu belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.
“Maka kami bersama warga, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, demi kepentingan umum karena ada masyarakat yg menggunakan lahan, namun mendapatkan kekerasan dan intimidasi,” jelasnya.
Padahal, kata dia, sejak Hak Guna Usaha (HGU) PT. PN XIV Maroangin habis pada 2003 lalu. Lokasi PT. PN tidak memiliki hasil apapun ataupun sumbangan terhadap negara. Malah hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.