27 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanSebarkan Produk Hukum, H Muslim Salam Jelaskan Wajib Belajar Pendidikan Menengah di...

Sebarkan Produk Hukum, H Muslim Salam Jelaskan Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Soreang

- Advertisement -
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM– Dalam rangka menyebar luaskan informasi terkait dengan prodak hukun Pemerintah Provinsi Sulsel, Peraturan Daerah (Perda), Anggota DPRD Sulsel Komisi D, H Muslim Salam melakukan tatap muka dan berdialog langsung dengan masyarakat Kecamatan Soreang, Kelurahan Ujung Baru, Kota Pare-Pare, Sabtu (2/6/2018).

H Muslim Salam mengatakan bahwa hampir setiap tahunnya DPRD Sulsel menghasilkan 6 produk Peraturan Daerah dan masyarakat perlu tahu terkait dengan hal tersebut.

Olehnya itu, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H Muslim Salam kembali melakukan dialog tatap muka dengan masyarakat.

BACA: Nostalgia Iringi Buka Puasa Legislator Nasdem Bersama Warga

H Muslim Salam memaparkan terkait dengan Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah. Sebagai point besar, legisaltor asal Fraksi NasDem itu menjalaskan sebagi berikut:

Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Standar Pelayanan Minimal adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan

Adapun maksud dan tujuan seperti yang diungkapkan H Muslim Salam dalam kegiatan dialog tersebut dikatakannya, bahwa wajib Belajar Pendidikan Menengah dimaksudkan untuk perluasan dan pemerataan kesempatan peroleh pendidikan dan mewujudkan pendidilan yang bermutu.

“Wajib Belajar Pendidikan Menengah bertujuan mendorong peningkatan angka partisipasi murni dan partisipasi kasar peserta didik,”terang Wakil Ketua NasDem Sulsel tersebut.

Selain itu, menurut H Muslim Salam, bahwa Perda pendidikan ini untuk peningkatkan perluasan akses pendidikan, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu minimal sampai ke jenjang pendidikan menengah.

“Dan memberikan pendidikan minimal bagi Peserta Didik untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup layak di dalam masyarakat atau pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,”jelasnya.

BACA JUGA :  Reses di Pangkep, H Muslim Salam Serap Aspirasi Warga Ma'rang

H Muslim Salam mengungkapkan beberapa point jaminan wajib belajar pendidikan menengah seperti yang tertuang dalam pasal 11 Perda No 2 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, yakni sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah menjamin keberlangsungan pelaksanaan
Wajib Belajar Pendidikan Menengah.

(2) Setiap orang tua/wali peserta didik wajib menyekolahkan anaknya dan/atau anak walinya sampai lulus pendidikan
menengah.

(3) Lulusan pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya melalui program Paket C.

(4) Peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai persyaratan dapat diberikan bantuan biaya pendidikan oleh Pemerintah Daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat.

spot_img

Headline

Populer