SULSELEKSPRES.COM – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, yang disidangkan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Berlanjut pada pembuktian.
Gugatan sengketa Pilkada Jeneponto 2024 diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif dan Moh Noer Alim Qalby, dengan kuasa hukum Eko Saputra.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Jeneponto selaku termohon atau digugat.
Sementara, pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar selaku pihak terkait.
Dari 48 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diputuskan hakim MK pada sesi III, 6 di antaranya lanjut ke agenda sidang pembuktikan.
“Perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Jeneponto Tahun 2024 masuk tahap pemeriksaan persidangan,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat.
Agenda sidang pembuktikan akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot.