MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Di usianya yang beranjak 15 tahun. Seorang anak gadis terjerumus di arus perdagangan narkoba karena arahan Ibu kandungnya sendiri.
Dia ditangkap Resmob Polda Sulsel saat tengah mengantar sabu sekilogram pesanan Tetti Indah Sari (32), ibunya–yang kini DPO, di pusat perbelanjaan Ramayana, jalan Pettarani, Sabtu (18/5/2019) siang hari.
“Ini salah satu modus terbaru juga dari para pelaku narkoba, yaitu menggunakan anaknya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes (pol) Dicky Sondani, di Posko Resmob Polda Sulsel, Senin (20/5/2019).
Dengan modus yang diklaim Dicky tergolong baru ini. Posisi si anak tidak mengetahui sedikitpun mengenai barang yang diminta ibunya untuk diantar.
Menurut cerita Dicky, sabu tersebut mulanya diberangkatkan dari Jakarta ke Makassar lewat jasa ekspedisi. Paketan sabu itu dibungkus laiaknya kiriman biasa di dalam sebuah tas bermerek.
Saat diterima si anak, kata Dicky, ia hanya membubuhkan tanda tangan sebagai tanda terima paket. Tugas si anak setelah itu hanya mengantarkannya ke Tetti.
“Menurut keterangannya, dia sama sekali tidak mengetahui apa isi paket tersebut. Dia cuman diperintah oleh orang tuanya untuk mengambil paket, dan kemudian membawa ke salah satu tempat,” ujar Dicky.
Selain si anak diperintah begitu, menurut Dicky, modus ini digunakan pelaku utama untuk menghilangkan kecurigaan, meski sebelumnya petugas telah mengendus penyelundupan tersebut.
“Kalau anak kecil yang ambil kan tidak mungkinlah orang curiga,” kata Dicky.
##Tetap Jadi Tersangka Meski Berusia Bawah Umur
Meski usianya belum dewasa, si anak tetap dijadikan tersangka. Kata Dicky, ini telah sesuai dengan UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti narkoba yang ada pada dirinya maka tetap jadi tersangka. Walaupun dia anak-anak,” katanya, “nanti dia akan diperlakukan secara khusus sebagai tersangka anak-anak.”
Saat ini, pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel belum melakukan pendalaman terhadap si anak. Sebab pihak Dicky, masih menanti pendampingan dari instansi perlindungan anak.
Untuk si anak, kata Dicky bakal dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Jadi saya harap Tetti menyerahkan diri, kasihan anakmu dijadikan korban. Kamu jadikan juga dia Tersangka. Jadi ini adalah modus yang sangat kejam. Orangtua tega-teganya mengorbankan anaknya demi kepentingan narkoba ini,” imbau Dicky.