27 C
Makassar
Saturday, November 15, 2025
HomeDaerahSidang PS Bontomarannu, Hakim Ketua Ingatkan Jangan Ada Upaya Dekati Majelis Hakim 

Sidang PS Bontomarannu, Hakim Ketua Ingatkan Jangan Ada Upaya Dekati Majelis Hakim 

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM — Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Raden Nur, mengingatkan kepada para pihak dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan yang dilakukan terdakwa Badollahi untuk tidak melakukan upaya yang melanggar hukum baik kepada majelis hakim ataupun pihak lain dalam lingkungan PN Sungguminasa.

“Saya ingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan upaya dengan melakukan pendekatan kepada majelis hakim atau pihak lain di lingkungan pengadilan,” tegas Raden Nur, usai memimpin sidang Peninjauan Setempat (PS) di lokasi kejadian perkara, Jl. Pendidikan, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Rabu (8/10/2025).

Dalam sidang PS, Badollahi yang berstatus Tahanan Kejaksaan Negeri Sungguminasa, dihadirkan. Dengan rompi tahanan warna merah, tangan diborgol turun dari mobil tahanan dikawal Polisi dari Polres Gowa bersenjata lengkap.

Nampak hadir pihak pelapor, Asnimihram, ST.pm didampingi dua pengacara dan puluhan keluarga. Dari pihak terdakwa Badollahi juga hadir beberapa pengacara dan puluhan keluarganya yang tinggal di sekitar TKP.

Untuk mengamankan jalannya sidang PS, dari Polsek Bontomarannu juga menurunkan lima personil.

Usai membuka sidang lapangan, Hakim Ketua, Raden Nur didampingi hakim anggota langsung menanyakan batas-batas tanah yang menjadi obyek kasus. Tanah seluas 2 hektar lebih itu terbagi dalam dua sertifikat. Sertifikat nomor 546 seluas 13.822 meter dan sertifikat nomor 547 seluas 11.238 meter.

Menurut pelapor, Asnimihram, kedua sertifikat yang terbit 1982 masih atas nama Bida Binti Padu, ibu kandung Hj Ratna.Dg. Ngiji (ibu kandung Asnimihram). “Sertifikat itu masih atas nama nenek karena belum sempat dibalik nama,” ujar Asnimihram.

Majelis Hakim dan Jaksa bersama, pengacara kedua pihak, pelapor dan terdakwa Badollahi yang selalu dalam pengawalan polisi, bergeser ke batas tanah sebelah Utara.

Di lokasi tanah yang terdiri dari beberapa petak sawah yang baru selesai panen, hakim menanyakan pemilik tanah

yang berbatasan dengan tanah sertifikat no 546. Pengacara terdakwa nampak banyak bertanya batas tanah sebelah Timur khususnya terkait letak rumah terdakwa yang berada di sebelah Timur.

Sidang PS berlangsung aman hingga akhir kendati terjadi sedikit aksi dorong yang diduga dilakukan terdakwa Badollahi kepada salah satu saksi pelapor atas nama Dg. Bombong, namun hal tersebut tidak berkembang karena segera mendapat teguran dari hakim ketua. (Nur)

spot_img

Headline

spot_img
spot_img