26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeMetropolisSoal Batas Kawasan Hutan Lindung di Torut, Komisi B DRPD Sulsel Jadwal...

Soal Batas Kawasan Hutan Lindung di Torut, Komisi B DRPD Sulsel Jadwal Ulang RDP

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi B bidang Perekonomian DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tapal batas kawasan bukan hutan lindung di Pongtorra Kabupaten Toraja Utara.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Firmina Tallulembang didampingi Jufri Sambara dan Wahyuddin M Nur masing-masing sebagai anggota komisi, Selasa 23 Agustus 2022.

Sementara dari masyarakat turut dihadiri perwakilan Tongkonan Ne’ Rende dan Ne’ Rero serta Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.

“Jadi ada 13 Kepala Keluarga di Kampung Pongtorra Kabupaten Toraja Utara yang harusnya tempat tinggalnya itu sudah bukan dalam kawasan hutan lindung, tetapi justru dimasukkan dalam kawasan hutan lindung, nah mereka keberatan dan mengadu ke DPRD,” ujar Firmina usai rapat.

Namu RDP kali ini hanya diikuti oleh pihak warga, sehingga pihaknya akan kembali menggelar rapat ulang dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

“Karena yang hadir di RDP ini hanya pihak warga saja, maka kita memutuskan untuk menggelar kembali RDP dan dihadiri semua pihak. Agar masalah ini bisa betul-betul warga nyaman dan mendapatkan haknya,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Jufri Sambara mengatakan dia sebagai wakil rakyat mempunyai tanggung jawab untuk turut mengawal aspirasi masyarakat. Terlebih datang dari warga Toraja Utara yang memang kampung halaman Jufri.

“Jadi ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 362 tahun 2019, tentang peruntukan kawasan hutan lindung bukan menjadi kawasan hutan, ini karena ada permintaan dari masyarakat lewat Pemda dan Provinsi. SK ini sudah ada, tetapi secara tapal batas digital ini ada permukiman warga yang 13 KK itu masuk dalam kawasan,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Dari hasil RDP ini, disepakati sejumlah kesimpulan sementara yakni RDP ulang, kedua yakni memohon kepada APH dalam hal ini Polda Sulsel untuk tidak melakukan penyidikan atau penyelidikan sebelum tapal batas tersebut disepakati yang direncanakan paling lambat tahun 2023.

“Sampai sekarang ini belum dilakukan tapal batas, dan akan dilakukan nantinya. Jadi, kita meminta agar Polda Sulsel tidak memproses (laporan) sebelum ada tapal batas,” demikian Jufri.

spot_img

Headline

Populer

spot_img