33 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeHukrimSoal Hukuman Penyerangnya, Novel Baswedan : Mencederai Keadilan di Masyarakat

Soal Hukuman Penyerangnya, Novel Baswedan : Mencederai Keadilan di Masyarakat

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara yang dikenakan kepada terdakwa telah menghina dan mencederai keadilan di masyarakat.

“Tuntutan satu tahun bukan hanya mengejek saya, menyepelekan perkara, tapi juga mencederai keadilan di masyarakat,” katanya.

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel itu dituntut melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.

“Pasal yang diterapkan harusnya pembunuhan berencana dan Pasal 355 ayat (1) juncto 356 karena saya sebagai aparatur yang menjalankan tugas saat diserang,” kata Novel dalam diskusi #EnggakSengaja Sidang yang disiarkan dalam akun YouTube YLBHI, Minggu (21/6)

Pasal 356 KUHP menjelaskan hukuman pidana bila kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

BACA: Haris Azhar Ngaku Lega Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun

Di sisi lain, Novel menilai pasal yang dikenakan untuk menuntut terdakwa janggal karena berbeda dengan pasal yang dikenakan dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan, pasal yang dikenakan adalah pasal 355 ayat (1) KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dulu.

Sementara saat tuntutan, pasal yang dikenakan adalah pasal 353 KUHP yang hanya menjelaskan tentang penganiayaan–tanpa frasa berat, dengan perencanaan terlebih dulu.

Bahkan saat proses penyidikan di kepolisian, lanjut Novel, para pelaku justru disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindakan kekerasan kepada orang secara bersama-sama.

“Saya sudah menyampaikan, kalau menggunakan Pasal 170 itu salah dan kalau sampai digunakan di persidangan saya yakin bebas karena perbuatan (menyiram air keras) cuma dilakukan satu orang. Sedangkan di Pasal 170 itu bersama-sama,” ujar Novel.

Mantan anggota Polri itu mengatakan tindakan terdakwa itu bukan hanya serangan pribadi kepada dirinya melainkan juga bentuk teror terhadap agenda pemberantasan korupsi.

spot_img

Headline

Populer

spot_img