25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimSoal Kasus WNA Iran di Parepare, Begini Kata Kemenkumham Sulsel

Soal Kasus WNA Iran di Parepare, Begini Kata Kemenkumham Sulsel

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, di Makassar, Minggu, mengatakan, Ramin Poorbihamta sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO), setelah kabur dari Rudenim Parepare beberapa waktu lalu.

“Sudah diamankan oleh anggota tim inteldakim kami, setelah sempat melarikan diri dari Rudenim Parepare saat terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Dodi Karnida mengatakan, Ramin Poorbihamta sebelumnya ditahan di Rudenim, Kanim Parepare, namun ia melarikan diri ketika terjadi kebakaran di ruangan tersebut pada Jumat (28/5) sekitar pukul 12.00 WITA.

Setelah melarikan diri, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan semua pihak dan menyebar fotonya ke masyarakat untuk mencari tahu keberadaan Ramin.

BACA JUGA: WNA Asal Iran Diduga Bakar Kantor Detensi Imigrasi Karantina di Parepare

“Untuk meminimalisir pergerakan Ramin, maka foto yang bersangkutan disebarluaskan ke masyarakat dan stakeholder terkait,” katanya pula.

Tim Inteldakim Kemenkumham Sulsel yang dipimpin oleh Kabid Inteldakim Mirza bergerak cepat menuju Kanim Parepare untuk meninjau lokasi dan mengumpulkan keterangan dari petugas Kanim Parepare.

Saat berada di Kanim Parepare, tim inteldakim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga kuat adalah Ramin berada di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

“Tim telah tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 dini hari, tetapi situasi terlihat belum kondusif, sehingga pengamanan ditunda menjadi pagi hari,” kata Dodi.
Dodi menambahkan, pagi harinya (29/5), tim kembali merapat ke lokasi, dan berdasarkan informasi dari salah satu pengemudi bentor, akhirnya Ramin dapat dibekuk di salah satu rumah penduduk di Jalan Andi Makkuraga Timur, Kota Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Selain Ramin, tim inteldakim juga berhasil mengamankan Naseer Ghanbari Damirchi (44), pengungsi asal Iran yang juga tinggal di rumah yang menurut pengakuan NGD adalah milik teman wanitanya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulsel dan Unhas Sepakati Rencana Kerjasama

Sebelum melarikan diri, Ramin menjalani detensi di Rudenim Kanim Parepare, karena statusnya sebagai pengungsi, namun saat itu (27/5) didapati berada di rumah teman wanitanya (MH, 41, WNI) di Kota Parepare tanpa memegang surat izin dari pengawas.

“Perihal kebakaran yang diduga dilakukan oleh Ramin, kami telah berkoordinasi dengan Polres Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya pula.

Dodi menambahkan bahwa kedua pengungsi tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Minggu, hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dengan pihak The United Nation High Commissioners for Refugee (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) di Makassar.

“Berdasarkan informasi dari pihak IOM, Ramin adalah salah satu pengungsi yang menjadi perhatian, karena kondisi kejiwaannya, juga kami memang dapati beberapa obat penenang dan antidepresi saat penggeledahan,” ujar Dodi Karnida.

spot_img

Headline

Populer