MAKASSAR – Sejak penyerahan surat pergantian hari Rabu 16 Agustus 2017 lalu, Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menggantikan Ketua DPRD Gowa dari Andi Anzar Zainal Bate, ke Andi Ishak.
Namun ditengarai kuat, surat pergantian pimpinan DPRD Gowa dengan Nomor 019/DPD-PG/GW/VIII/2017, itu belum dibaca oleh pimpinan DPRD Gowa.
Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Abas Hadi (AH), hal tersebut sangat memprihatinkan, padahal perintah partai.
“Itu perbuatan melawan hukum. Kami akan mengkaji. Kalau kesimpulan tim hukum memenuhi unsur pidana, maka kami akan melaporkan pelanggaran itu,” tegas Mantan Humas Kabupaten Gowa itu, saat ditemui di Grand Hotel Clarion, Jalan Landak Baru Makassar, Kamis (14/9) malam.
Bahkan sebelumnya, Partai berlambang pohon beringin tersebut, memastikan sudah tidak berfungsi lagi Andi Anzar Zainal Bate sebagai Ketua DPRD Gowa sejak penyerahan surat pergantian tersebut.
“Sejak penyerahan surat pergantian, hari ini (Rabu, 16/8). Maka seluruh hak Andi Zainal Batte sebagi ketua DPRD Kabupaten Gowa, tidak berlaku lagi,” ujarnya saat ditemui Warkop Phoenam, Jalan Beulovard Makassar, Rabu (16/8) lalu.
Atas tindakan Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa tersebut, Politisi Golkar asal Gowa itu merasa kecewa dengan sikap oknum DPRD Gowa, padahal pimpinan DPRD itu punya kewajiban, berdasarkan peraturan DPRD Gowa No 1/ 2014 pasal 73 ayat 1 dan jo pasal 75 ayat 4.
“Kita punya bukti bahwa surat kita sudah diterima oleh DPRD Gowa pada hari Rabu 16 Agustus 2017 lalu. Harusnya pimpinan DPRD membacakan surat yang masuk itu. Karena kami punya tanda terima surat tersebu,” tutupnya.