MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Makassar, Sulastri meminta semua pemangku kebijakan agar memperhatikan nasib PRT yang ada di daerah ini.
Menurut Sulastri tidak adanya payung hukum bagi PRT,membuat mereka sering mengalami kekerasan dan perlakukan yang tidak layak. Karenanya dia menyambut baik Peraturan Gubernur Sulsel terkait dengan PRT.
“Pergub ini bagi kami, sangatlah baik, hanya saja sebelum ditetapkan perlu adanya kajian,” ujarnya dalam diskusi yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulsel tentang perlindungan pekerja Rumah Tangga (PRT), di Hotel Grand Himawan, Rabu (15/3/2018).
Dia meminta kejelasan dalam pasal tersebut terutama jaminan sosial dan perlakuan yang layak dan bermartabat.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Majikan Sulsel, Lusia Palulungan menyoroti terkait kewajiban PRT yg wajib dicantumkan dalam Undang-undang yakni perlunya menjaga kesusilaan , menjaga nama baik dan kerahasiaan keluarga, mengerjakan pekerjaan rumah tangga dgn baik dan menjaga ketenangan , ketentraman dan keamanan rumah tangga.
“Yang perlu dipertimbangkan utk diatur dalam Undang-undang lingkup pekerjaan PRT di dalam atau diluar rumah tangga, mempekerjakan PRT yang memiliki hubungan keluarga dengan pengguna seperti upah dan fasilitas, juga jenis pekerjaan yg membahayakan dan tidak mempekerjakan anak di bawah usia 15 thn,”jelas Lusia.
Sementara itu, Kabid Biro Hukum Pemprov Sulsel Muh Zakir merespon baik Pergub yang didorong oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel bersama Promote ILO.
Secara tegas, Muh Zakir mengatakan sebelum Pergub ini ditetapkan perlu adanya kajian dan penelaah terhadap draf yang ada, karena dikhawatirkan akan tumpah tindih dengan aturan yang sudah ada.
Diskusi tersebut untuk mendengar masukan dari berbagai pihak terkait perbaikan pergub sebelum proses finalisasi.
Sebelum Rancangan peraturan ini muncul, para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang ada di Sulsel, hingga saat ini belum mendapat kejelasan hukum dan jaminan perlindungan dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya.(*)