MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mewanti – wanti kepada Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar tidak menggunakan dana calon jamaah umrah ke dalam unit usaha lain.
Hal itu dikatakan oleh Lukman Hakim usai meresmikan secara simbolis 28 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sulsel, Jalan Nuri Makassar, Kamis (25/1/2018).
BACA: Komisi E DPRD Sulsel dan Jamaah ‘Borongi’ Abu Tour
Sebagai tindak lanjut dari larangan memutar dana calon jamaah umrah, menurut Lukman Hakim, Kementerian Agama akan membuat regulasi tentang pengetatan pengawasan terhadap PPIU.
“Artinya apa, PPIU ini tidak boleh memutar uang jamaah untuk hal – hal yang tidak ada kaitannya dengan perjalanan umrah,” tegas Lukman Hakim, saat mendatangi Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sulsel.
Menurutnya, hingga saat ini ada sejumlah travel ibadah umrah yang menggunakan dana calon jamaah untuk unit usaha lain dan efeknya kata Lukman, jamaah baru bisa berangkat dari jadwal ditentukan sebelumnya.
BACA:Â Irfan AB Sesalkan Langkah Abu Tour
“Karena biro travel bisnisnya harus benar – benar memberangkatkan jamaah untuk umrah, bukan untuk bisnis lain,” tandas Lukman.
Penulis: Abdul Latif