PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, menggelar sosialisasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 202 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Parepare Tahun 2021-2041, di Hotel Satria Wisata, Minggu (24/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Apriyani menyinggung terkait Sistem Jaringan Kereta Api. Apriyani mengatakan, sistem jaringan kereta api yang dimaksud dalam perda ini yakni jaringan jalur kereta api, stasiun kereta api, jaringan jalur kereta api.
Legislator PDIP tersebut memaparkan jalur kereta api dalam hal yakni jalur kereta api Makassar-Parepare, Parepare-Mamuju, dan Parepare-Palopo.
“Stasiun kereta api (KA) yang diatur dalam perda ini meliputi Stasiun Lumpue yang terletak di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat dan ditempatkan secara terpadu dengan Teminal Tipe A, dan Stasiun Soreang yang terletak di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang yang ditempatkan secara terpadu dengan Terminal Tipe B Soreang,” jelasnya.
Legislator dua periode tersebut menambahkan, adapun trase jalur kereta api Makassar-Parepare dalam perda ini masih indikatif, dan akan ditentukan kemudian berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, begitupun trase jalur kereta api Parepare-Palopo.
“Yang jelas, berdasarkan perkembangan dinamika pembangunan, ada tidak sesuai dengan kondisi, baik internal maupun eksternal, sehingga perda ini direvisi,” pungkasnya.