SYL Didesak Hentikan Tambang Pasir di Laut Galesong

Ilustrasi poster penolakan tambang pasir/int

MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel meminta Gubernur untuk segera menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di laut Galesong, Kabupaten Takalar.

Permintaan dewan tersebut disampaikan melalui surat resmi pertanggal, 21 Agustus 2017 lalu. Ini berdasar tindak lanjut hasil konsultasi Komisi D DPRD Sulsel dengan Direktoral Jendral Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Perikanan dan Kelautan RI, 7-9 Agustus, terkait pengembangan pasir laut dan ijin reklamasi di Kawasan Centre Of Indonesia (CPI) Makassar.

Tercatat tiga poin penting permintaan dewan kepada gubernur. Salah satunya untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut tersebut. “Sampai dengan penetapan secara sahperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan mengkaji alokasi ruang, khususunya di Kabupaten Takalar,” tertulis dalam surat yang diteken langsung Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem.

DPRD Sulsel juga meminta pemerintah memperhatikan kriteria dan ketentuan yang berlaku, serta berdasarkan hasil kesepakatan dengan pemangku kepentingan terkait untuk kawasan konservasi ruang penghidupan dan akses masyarakat nelayan kecil.

Surat rekomendasi DPRD Sulsel ke Gubernur tentang penghentian tambang pasir Takalar/ist

Protes keras masyarakat terus terjadi sejak dimulai penambangan pasir dilaut galesong. Bahkan pada 9 Mei lalu, puluhan nelayan di Kabupaten Takalar mengepung dan mengusir paksa sebuah kapal penambang pasir di Perairan Galesong.

Para nelayan mengaku kesal dengan aksi penambangan pasir secara ilegal lantaran khawatir terjadi abrasi di lepas pantai serta mengganggu aktivitas pencarian ikan nelayan setempat.

Hingga pada 15 Agustus lalu, sejumlah Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Takalar melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel.

Tolak Tambang Pasir, Warga Takalar Unjuk Rasa

Bupati Gowa Pastikan, Pelaku Penambang Liar Diproses Hingga Pengadilan

Koordinator lapangan, Irwan, dalam orasinya mengatakan, bahwa masyarakat Takalar menuntut keras agar menghentikan kegiatan tambang pasir laut atau pengerukan pasir laut Galesong Raya, Sanrobone dan Kepulauan Tanakeke.

“Ini sangat merugikan bagi setiap warga yang berada di pesisir Pantai Sanrobone, karena setiap penambangan yang dilakukan itu mengurangi pasir dan semakin terlihat jelas dengan mengikisnya pasir di pinggiran Pantai tersebut,” pungkas Irwan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Gubernur Sulsel.