28 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeDaerahTerkait SP yang Beredar di Medsos, Pemkot Parepare Bentuk Tim Hukum

Terkait SP yang Beredar di Medsos, Pemkot Parepare Bentuk Tim Hukum

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membentuk tim hukum dalam menyikapi foto secarik kertas berisikan Surat Pernyataan (SP), atas pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar, yang tersebar di media sosial baik Facebook maupun WhatsApp.

Sekadar diketahui, dalam surat pernyataan tersebut tertulis pernyataan yang ditandatangani Muhammad Yamin yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kesehatan Parepare, beserta stafnya, Taufiqurahman, dan Syamsul Idham sebagai pemberi, bermaterai Rp6 ribu.

Ketiga oknum ASN Pemkot Parepare tersebut, menyatakan, telah mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada salah seorang pengusaha, H. Hamzah di Makassar.

BACA: BPKP Sulsel Segera Audit Hasil Kerugian Negara Kasus Raibnya Dana Diskes Parepare

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad mengatakan, Pemkot bertindak penuh kehati-hatian dalam menyikapi hal itu. Sehingga, kata dia, pihaknya meminta nasihat dari sejumlah tenaga ahli di bidang hukum untuk mengambil sikap atau langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami telah meminta pandangan, atau nasihat dari sejumlah tenaga ahli untuk menelaah isi pada SP yang juga menyebut nama H. Hamzah sebagai penerima, meski tanpa dibubuhi tanda tangan,” katanya, Senin (24/06/2019).

Oleh karena itu, katanya, pihaknya juga telah meminta pandangan dari tenaga ahli hukum, untuk mencermati isi surat tersebut, sekaligus langkah hukum yang akan ditempuh.

BACA: ACC Desak Kejari Tuntaskan Kasus Obat RSUD Parepare

“Pemkot sejak awal menilai surat yang terkesan sepihak, dan menyeret nama Wali Kota sebagai simbol pemerintah ini, telah mencederai nama baik pemerintahan dengan dugaan pelanggaran atau kejahatan ITE,” tandasnya.

Adapun, penanggung Jawab Tim hukum Pemkot di antaranya Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim, dengan anggota tim Penasehat Hukum. yakni Anwar S.H., M.H, Ilyas Byla, S.H., M.H, Suardi S.H., M.H, Yusnaeni, S.H., M.H, dan Miqdal Patulangi, S.H., M.H.

Tim hukum tersebut dikoordinir oleh tiga tenaga ahli hukum di antaranya Prof. Dr. H.M. Said Karim (ahli hukum pidana), Prof. Dr. Hambali Thalib (ahli hukum pidana), dan Prof. Dr Muzakkir (ahli sosiologi hukum).

Penulis : Luki Amima

spot_img

Headline

Populer

spot_img