MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Sulawesi Selatan menyambangi kantor Ombudsman Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan, Jl.Sultan Alauddin, Ruko Alauddin Plaza, Blok BA No.9 Makassar, Senin (7/10/2019) sore.
BACA: Penuhi Undangan Pemerintah Australia, Gubernur Sulsel Tinjau Managemen Air di Melbourne
Kedatangan DPD PPI Sulsel ini untuk mengajukan laporan terkait tanpa adanya penyijilan ABK Kapal TB
DIAN YUSPA I milik PT.ADHIGUNA KERUKTAMA/Agen PALLAWARUKKA.
Dalam hal tersebut, pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan telah menerima dengan baik laporan dari PPI Sulsel.
Sukardi Sulkarnain selaku ketua Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (SP_PPI) Sulsel menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan kesalahan terkait pengawakan dengan tidak mengajukan penyijilan ke pihak Syahbandar.
“Sejak tanggal (27/9/2019) kami sudah melakukan mediasi. Dimana pihak Syahbandar Makassar menjadi fasilitator, yang bertempat di kantor kesyahbandaran utama Makassar, tapi hingga detik ini belum keluar surat hasil mediasi tersebut,” terang Sulkarnain.
Tentunya juga dalam hal ini pihak Syahbandar mempunyai tugas dalam bidang pengawasan, sebagaimana dalam Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1 ayat (56).
Hal tersebut menjelaskan bahwa Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran Jo Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2012 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama pasal 16 ayat (1) bahwa seksi kepelautan mempunyai tugas melakukan penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal.
“Saudara Fajar (dari pihak Ombudsman), telah penerima pengaduan dan telah memberikan semua form pengaduan untuk selanjutnya di isi dan diserahkan kembali agar segera diselesaikan administrasinya,” tutup Sulkarnain.