TP Didiskualifikasi, Tim Pemenang Akan Tempuh Jalur Hukum

Ketua Tim Pemenangan paslon TP, saat menyampaikan tanggapan terhadap putusan KPU Parepare/SULSEL EKSPRES/LUKI AMIMA

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, memberikan sanksi Pembatalan sebagai peserta Pilkada Parepare tahun 2018, kepada pasangan calon nomor urut satu, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim (TP), Tim Pemenangan paslon TP, Kaharuddin Kadir angkat bicara.

Dia mengatakan, pihaknya bersedih karena putusan tersebut. Tetapi, katanya, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU Parepare, dalam waktu tiga hari masa kerja sesuai aturan. Hanya saja, kata dia, pihaknya belum memberitahukan ke mana gugatan tersebut akan dilayangkan, apakah di PTUN atau Mahkamah Agung.

“Karena, Tim Hukum kami juga tengah melakukan pencermatan terhadap putusan tersebut. Yang jelas, kami akan melakukan upaya perlawanan hukum,” katanya, saat menggelar konferensi pers di Markas Tim Pemenangan TP, di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat (4/5/2018).

Baca juga:

Pilwali Parepare, KPU Diskualifikasi Paslon TP

Yang jelas, kata Ketua DPRD Parepare tersebut, pihaknya meminta kepada tim, relawan dan simpatisan, untuk tetap semangat dan solid. Selain itu, kata dia, juga meminta untuk tidak melakukan pergerakan atau aksi dalam bentuk apapun.

“Jika ada, maka itu bukan dan di luar tanggungjawab kami, dan kami jamin kondisi Parepare akan tetap berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis : Luki Amima