SULSELEKSPRES.COM – Pucuk asosiasi sepak bola Eropa, UEFA, resmi manjatuhkan hukuman kepada mega bintang milik Juventus, Cristiano Ronaldo, akibat selebrasi provokatifnya di ajang Liga Champions Eropa konta Atletico Madrid.
Pada laga leg kedua babak 16 besar kontra Atletico, Juventus bermain di hadapan pendukung sendiri, Alianz Stadium. Di laga itu Ronaldo sukses memborong tiga gol ke gawang Jan Oblak. Tiga gol Ronaldo itu sekaligus memastikan Juventus lolos ke babak perempat final.
Kebahagiaan Ronaldo usai mencetak hat-trick itu diekspresikan lewat selebrasi Cojones [mengarahkan alat vitalnya] ke tribun supporter Atletico Madrid, setelah laga selesai. Selebrasi itulah yang mengawali munculnya hukuman bagi CR7.
Aksi Ronaldo itu disinyalir sebagai balasan kepada pelatih Atletico Madrid, Diego Simeone, yang melakukan selebrasi serupa pada saat Los Rojiblancos sukses membekuk I Bianconeri pada leg pertama babak 16 besar Liga Champions Eropa di markas mereka, Stadion Wanda Metropolitano.
Akibat aksinya tersebut, komisi disiplin UEFA menilai selebrasi Ronaldo itu adalah tinfakan tidak sopan. Maka UEFA resmi menjatuhi hukuman kepada kapten Portugal itu dalam bentuk denda finansial sebesar 20.000 euro atau sekitar Rp481 juta.
Hukuman itu tidak diberikan begitu saja oleh UEFA. Sebab komisi disiplin dan etika mereka lebih dahulu melakukan proses investigasi. Setelah hasil investigasi lahir, barulah mereka merilis hukuman untuk peraih lima Ballon d’or tersebut.
Hukuman pemain 34 tahun itu diumumkan lewat laman resmi UEFA pada hari Kamis (21/3/2019) malam.
“Menurut hasil investigasi, kami mendakwa Juventus karena Cristiano Ronaldo melanggar aturan kedisiplinan. Hasil dari kasus ini akan diumumkan pada 21 Maret,” tulis UEFA seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Meski begitu, Ronaldo akan terhindar dari sanksi larangan bermain. Mantan pemain Real Madrid itu bisa membela Juventus pada leg pertama babak perempat final Liga Champions Eropa kontra Ajax Amsterdam.