UMI Klaim Skorsing 2 Mahasiswa Untuk Beri Efek Jera

Foto ISTIMEWA

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Skorsing dua Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMI, Fikram Maulana (21) dan Andi Fajar AG (20), pada Jumat (2/3/2018) melalui Surat Keputusan Dekan, dinilai pihak rektorat diharapkan bisa memberi efek jera.

Kepala Hubungan Masyarakat (HUMAS) UMI Nurjannah Abna, menuturkan, saat aksi pertama, telah dilakukan dialog dan menurutnya pihak dekan yang diwakili Wakil Dekan (WD) II dan III sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan Mahasiswa.

“Jadi ini sudah ada dialog waktu dia demo itu, dan itu dianggap mengganggu orang yang lagi kuliah, jadi telah diberi penjelasan di hari pertama itu, hanya yang jadi pertanyaan kenapa mereka turun yang kedua kali dan mengganggu orang kuliah lagi,” tulis Jannah- sapaan akrab Nurjannah Abna, melalui keterangan tertulis yang diterima Sulselekspres.com.

Lanjutnya, bahwa pihak Fakultas Hukum UMI mengambil sikap tegas dengan harapan memberi efek jera kepada mahasiswa tersebut.

“Setelah dilihat tidak ada perubahan, ini anak meskipun sudah dijelaskan, akhirnya rapat pimpinan, kemudian untuk memberi efek jerah, karena melihat anak- anak sudah tidak mengikuti aturan,” tandas Janna.

Sementara itu, menurut salah satu mahasiswa yang diskorsing, Fikram, membantah materi pelanggaran yang dijatuhkan kepadanya, menurutnya pihak Birokrasi Umi tak ingin mahasiswa mempertanyakan soal transparansi anggaran Fakultas Hukum UMI.

“ini soal transparansi anggaran Fakultas Hukum UMI, selama ini kami selalu lakukan Demo untuk menuntut itu,” tegas Fikram, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/3/2018) melalui Whatsapp.

Berdasarkan keterangan Fikram, penjatuhan skorsing, ternyata bermula saat dirinya bersama Mahasiswa Fakultas Hukum menggelar Aksi Kampanye, pada (1/3/2018), di area Fakultas Hukum UMI.

“Aksi kampanye itu, untuk mencegah adanya tindakan korupsi dan menjaga nilai-nilai demokrasi dalam kampus,” terang Fikram.

BACA JUGA :  Pengrusakan Fakultas Sastra UMI Makassar Ditemukan Bercak Darah

Lanjutnya, saat setelah berjam-jam melakukan aksi sembari menyebarkan selebaran. Peserta aksi kemudian menghadap ke ruang Dekannya untuk menyampaikan tuntutan serta petisi Mahasiswa Fakultas Hukum.

Tetapi, saat tiga delegasi tengah menghadapi Dekan, justru pihak Fakultasnya tidak merespon dengan baik.

“Aspirasi Mahasiswa Hukum yang telah dikumpulkan lewat dialog malah mendapat ancaman dan interversi dari Dekan Fakultas Hukum dengan kata-kata kasar, khususnya ancaman skorsing,” tutup Fikram

Dalam Surat Keputusan Nomor : 192/A.25/FH-UMI/III/2018, tentang Pemberian Sanksi Skorsing Kepada Mahasiswa yang Melanggar Peraturan dan Tata Tertib Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) tertanggal 2 Maret 2018, Fikram dan Andi Agus dianggap melakukan pelanggaran Peraturan dan Tata Tertib Universitas Muslim Indonesia.

Berdasarkan surat tersebut, keduanya dianggap telah melakukan aksiaksi/demonstrasi yang melanggar pasal 20 ayat 3 dan 4 Bab VI, Peraturan UMI No. 1 Tahun 2013 tentang Kententuan Pokok Kemahasiswaan, dan melanggar pasal 52 ayat 2 Peraturan Umi No. 1 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pokok Akademik.

Penulis : Agus Mawan