ENREKANG, SULSELEKSPRES.COM – Terduga pelaku tindak kriminal pencurian motor (curanmor), Yanto (30), ditangkap pada Kamis (8/3/2018), di Desa Malanying, Curio, Kabupaten Enrekang, setelah sempat melarikan diri dari tempat beraksinya di Denpasar Barat, Bali.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, aksi pelaku saat di Bali dilaporkan pada (7/2/2017) 2017 lalu, dengan tanggal kejadian pada 25 Mei 2017.
Lanjut Dicky, pada Senin (5/3/2018) sekira pukul 20.00 Wita, Polda Bali melakukan koordinasi kepada Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara.
“Kanit Resmob Polda Sulsel memerintahkan personil Resmob Polda Sulsel berkordinasi dgn Resmob Polres Enrekang guna memback up personil Resmob polsek Denpasar Barat Polda Bali,” Imbuhnya.
Sementara itu, pada Rabu (6/3/2018) personel gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Resmob polres Enrekang dan Resmob Polsek Denpasar Polda Bali melakukan penyisiran di daerah perbatasan kabupaten Toraja dan kabupaten Enrekang.
“Namun, sehubungan kondisi daerah pegunungan dan perbukitan yang sulit di jangkau dengan kendaraan R.4 (Roda empat) sehingga untuk menuju sasaran membutuhkan waktu yang lama,” Dicky menerangkan.
Akhirnya, pada Kamis (8/3/2018) sekira pukul 05.00 Wita, terduga pelaku diringkus dan selanjutnya digiring ke Polsek Alla Enrekang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dihadapan petugas, pelaku mengaku, saat masih di Bali, ia telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, bersama rekannya bernama Gondrong yang lebih dahulu tertangkap di Denpasar.
Setelah pemeriksaan selesai, satuan gabungan Personel Polda Sulsel dan Polda Bali melakukan kordinasi dengan pihak Polresta Denpasar sekta Denpasar barat polda Baliguna pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Agus Mawan